JAKARTA, Tipikorinvestigasinews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 ditunda. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu putusan dismissal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 4–5 Februari 2025.
“Kami menunggu putusan dismissal dari MK yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari. Setelah itu, baru akan ditentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan pers, Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan 6 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Namun, dengan adanya penundaan ini, Komisi II berencana menggelar rapat dengan Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas jadwal pelantikan yang baru.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, berharap kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dapat segera dilantik. “Mudah-mudahan bagi yang sudah di-dismissal bisa segera dilantik oleh pemerintah,” ujarnya.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap proses pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim red






____________________________________________
