Pertamina Perlu Tegas, Kembali Ditemukan SPBU Bongkal Malang di Duga Menjual Solar Subsidi ke Truk Yang Sudah di Modifikasi.

INDRA GIRI HULU,tipikorinvistigasinews.id – Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM jenis solar subsidi kepada truk sudah dimodifikasi atau ngangsu, sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.

Seperti yang ditemukan pada Rabu 28 Mai 2025 di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri hulu, Riau adanya truk Clot diesel bermodifikasi yang melakukan di Duga pembelian jenis solar subsidi Pom Bensin di batas normal.

Menurut keterangan Warga Desa Bongkal Malang, inisial M mengatakan,”SPBU Jalan Lintas Rengat -Taluk Kuantan ini tepat nya di Desa Bongkal Malang boleh di katakan di duga Kebal Hukum.

” Dia melihat sendiri setiap malam Mobil-Mobil Truk Colt Diesel yang sudah di modifikasi Bak Truk nya Antri untuk mengisi Solar bersubsidi hingga Subuh.

” Kuat dugaan BBM Bio solar ini di peruntukan untuk Perusahan -perusahan dan Pengusaha Tambang Mas ilegal yang ada di Kecamatan Kelayang.

“Saat ini kami Warga kecil yang teraniaya, untuk membeli BBM di SPBU ini harus malam hari atau pagi -pagi karena di siang hari sudah tidak ada lagi (Alias kosong),”kata M.

Lanjut M,” yang menjadi tanda tanya kami selaku Warga, kemana APH di kabupaten Indragiri hulu terutama Kapolsek Kelayang, jarak SPBU dengan Kapolsek tidak lah terlalu jau dan mengapa di biarkan Permainan Minyak Bersubsidi ini.

Hingga detik ini duga Mafia BBM Bio solar Bersubsidi yang ada di Kecamatan Kelayang, berjalan mulus Tampa tersentuh hukum sama sekali,” tutup M.

Dari Penyelusuran media di lokasi SPBU jelas sekali melihat, Ulah Operator SPBU yang lagi mengisi Mobil Truk Colt Diesel, dari kapasitas tangki untuk mobil truk (colt diesel) hanya berkisar 100 liter, namun setelah dimodifikasi truk tersebut bisa mengisi sampai 5000 liter.

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Selain itu SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, di kenakan sanksi pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar .

Asnan Wartawan Indragiri hulu , Riau

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *