Beredar Video Viral Wartawan di Duga Mendapatkan Intimidasi dan di paksa Buat Video Permintaan Maaf Usai Bertamu ke Rumah Kepala Pekon ( Desa )

Lampung Barat, Tipikorinvestigasi News.id – Terkait adanya video viral di media sosial Facebook, atas nama akun Yudi Utara berdurasi 1 menit 29 detik, tiga orang Wartawan Dari Media Harian Tinta Lampung, Yuheri, Roni, dan Reky, di duga mengalami intimidasi oleh orang yang mengaku sebagai pengacara Peratin (Kepala Desa), bernama Teuku Wahyu, di ketahui dari berbagai impormasi orang tersebut menjabat Ketua LSM setempat, kejadian bertempat di kantor pekon sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Pada Hari Kamis 5 juni 2025.

Ketiga Wartawan tersebut, di suruh membuat video permintaan maaf, dengan nada keras juga terlihat dalam video yang beredar, mengatakan perbuatan ketiga wartawan ini, sebuah tindakan pidana memasuki pekarangan tanpa izin, hanyalah persoalan akan bertamu ke kediaman peratin dalam rangka kerja sama publikasi Pekon (Desa), yang sebelumnya telah berkoordinasi.

Kejadian bermula saat para wartawan telah menjadwalkan pertemuan dengan Peratin (kepala Desa), Waktu dan tempat pertemuan telah disepakati sebelumnya dan telah di tentukan oleh peratin. Namun, ketika wartawan datang ke kantor yang telah dijanjikan, peratin itu tidak berada di tempat dan tidak bisa dihubungi melalui sambungan telepon.

Melalu pesan whatsapp, Yuheri salah satu dari wartawan harian tinta lampung Menerangkan, “Kami sudah menunggu cukup lama di kantornya, tapi beliau tidak datang, Nomor HP-nya juga tidak aktif, Karena tidak kunjung muncul, kami memutuskan bertamu ke rumah beliau,” ujar Yuheri.

Menurut keterangan, sesampainya di rumah, para wartawan hanya mengucapkan Assalamu’alaikum dari luar dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Namun, tak lama kemudian, mereka menerima panggilan telepon untuk kembali ke kantor kepala desa tersebut, Di sana mereka dihadapkan dengan seseorang yang mengaku sebagai pengacara Peratin.

“Di dalam kantor Pekon kami mendapat kan perlakuan yang tidak menyenangkan, dengan kata kata yang keras dan dilarang keluar kantor, bahkan di larang keluar kampung, sebelum membuat video permintaan maaf karena dianggap datang ke rumah tanpa izin. Kami merasa di intimidasi, dipaksa, dan tidak diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi,” lanjutnya.

Terkait insiden ini, para wartawan akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum, karena merasa hak-hak mereka sebagai jurnalis telah di langgar, Mereka juga menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman, pelecehan terhadap profesi pers, dan secara pribadi merupakan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. (Red/ade)

 

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *