Sumbar – Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id – Perwakilan Ahli waris Pasukan Kutianyia Kaum Dt.Parmato Indo bernama Zonwir dibuat bingung setelah diperlihatkan sebuah Kwitansi dinas ganti rugi tahun 2003.
Kwitansi Dinas bernomor pada SPJ : 33/XV, M.A 2PO.18.1.003 dikeluarkan oleh Bendaharawan Proyek KTP & GRT/Tanaman Kota Payakumbuh untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar An.Edi Sumardi di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan Rincian 1,235 M² x 200.000 = 247.000.000.

Menurut Zonwir Kwitansi Dinas Bertanggal 30 Oktober 2003 tersebut diatas bukanlah menunjuk kepada Tanah Pasukuan Kutianyia, dengan berbagai fakta sebagai berikut :
1. Siapa Ir.H.Edi Sumardi?
Zonwir (64 tahun) menghabiskan seharian (Senin 11/8) mencari informasi tentang identitas asli penerima tersebut di kampungnya sendiri, namun hasilnya nihil. Ia tidak menemukan adanya nama Ir H. Edi Sumardi tersebut di Kelurahan Pakan Senayan dan Kubu Gadang, padahal sejak kecil Zonwir tidak pernah merantau dan tidak mungkin dia tidak kenal dengan orang kampungnya sendiri, mungkinkah Nama Ir.H.Edi Sumardi ini nama Fiktif?
2. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Jum’at 8/8 yang dipimpin Wawako Elzadaswarman (Om Zet) bahwa Pemko membeli Tanah tersebut (Monumen Kota Sehat) kepada Rahanun (Rosmainar) yang notulennya dijadikan berita dalam siwarta.
Begini bunyi uraiannya :
Kedua, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Hasmeldi tokoh agama (tokoh masyarakat Pakan Sinayan) dan pengurus KAN Koto Nan Ampek, tanah tempat berdirinya Monumen Kota Sehat tersebut berasal dari kepemilikan H. Rahanun (Rosmaniar) dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh,Sumatra Barat serta telah dilakukan pembayaran dengan nomor SPJ 33/XV, M. A. 2PO. 18.1.01.003, tanggal 30 Oktober 2003. Oleh karena itu, Pemerintah Kota dianggap memiliki dasar pengelolaan atas lokasi tersebut.
Nama Rahanun yang disebutkan Hasmeldi dalam Rakor tersebut juga tidak dikenal Zonwir, Nama Fiktif lagi?
Selanjutnya yang bikin bingung Zonwir, sebenarnya dibeli dari H.Edi Sumardi atau diserahkan ke Pemko Payakumbuh oleh Rahanun (Rosmaniar)?
Dalam 3 hari Keterangan Resmi Pemko Payakumbuh kok bisa berubah-ubah?
3. Om Zet sedang bermain drama penuh kebohongan?
Zonwir masih ingat betul pada sekira medio Desember 2016 Kepala Dinas Kesehatan saat itu (Elzadaswarman) bersama seorang Stafnya (Perempuan) pernah meminta tanah tersebut kepada Dt.Parmato Indo yang saat itu didampingi kemenakannya Zonwir.
Ditirukan Zonwir, Om zet bilang begini:
” Oo..Tuak (Dt.Parmato Indo), Lah bakaliliang kami mancari tanah untuk mendirikan Tugu Payakumbuh Kota Sehat, Mulai dari Ngalau sampai ka bateh kota Talang Anau, indak dapek tanah deh, Kok Tanah Datuak sajo kami ganti rugi untuk pendirian Tugu, Baa nyeh?” Kata Om Zet saat itu dalam bahasa Minang.
Kira-kira artinya begini : ” Datuk (Parmato Indo), Kami sudah berkeliling mencari Lahan Untuk Pendirian Tugu Payakumbuh Kota Sehat tapi kami tidak menemukan Tanah yang cocok, hanya Tanah Datuk lah yang paling bagus dan cocok, bagaimana kalau Tanah Datuk saja yang kami (Pemko) Ganti rugi?”.
Saat itu Dt.Parmato Indo setelah berunding dengan kaumnya (Suku Kutianyia Pakan Sinayan) bersedia menjual tanah tersebut ke Pemko Payakumbuh.

Jika benar Pemko sudah menguasai Tanah tersebut sejak 2003 seperti Klaim Om Zet, tidak mungkin Om zet datang kepada Dt.Parmato indo pada Desember Tahun 2016 untuk membeli lagi tanah yang diklaim sama, padahal saat itu, Selain Zonwir sebagai Saksi, masih ada beberapa saksi lagi yang menyaksikan penyerahan tanah yang tidak pernah diganti rugi tersebut?
Namun Janji Om Zet (Kadis Kesehatan) untuk membayar ganti rugi kepada Kaum Dt.Parmato Indo tidak pernah dibayarkan sampai saat ini? Karena itulah Zonwir dan Pasukuan Kutianyia ingin mengambil lagi hak mereka yang ditipu?
Bahkan 2018 saat Tugu berdiri, ganti rugi tidak jua diterima, saat ditagih dibuat janji lagi tahun 2019 tapi gagal lagi dibayarkan, selanjutnya tahun 2020 covid-19 terjadilah pergeseran anggaran besar-besaran dan sudah dipastikan Kewajiban Pemko membayar ganti rugi gagal maning- gagal maning sampai sekarang.
4. Pencatatan Aset (KIB) Tanpa NPHD?
NPHD adalah singkatan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Ini adalah dokumen hukum yang mengatur pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada pihak penerima hibah, seperti lembaga atau organisasi. NPHD berisi kesepakatan mengenai jumlah dana hibah, tujuan penggunaan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Dasar Hukum:
NPHD dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait hibah daerah, seperti Permendagri Nomor 24 Tahun 2020.
Pihak-Pihak Terkait:
NPHD dibuat antara pemerintah daerah sebagai pemberi hibah dan pihak penerima hibah atau sebaliknya.
Pada 22 Oktober 2018, Kepala Dinas Kesehatan (Elzadaswarman) membuat Surat Permohonan Pencatatan Aset dengan Nomor : 440/4069/Kesmas-P3/X/2018, Tujuan Surat : Kepala Badan Keuangan Kota Payakumbuh c/q Kepala Bidang Aset.
KIB
Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah dibuat pada Tanggal 01 November 2018 ditanda tangani Pengurus barang Syafrizal S.St dan Kepala Dinas Kesehatan Elzadaswarman.
Pada Dokumen KIB, Poin Nomor 2 barang yang dicatatkan adalah Tanah untuk Monumen dengan Nomor : 1.3.1.01.03.11.001.
Namun pada 3 Kolom Status Tanah (Hak, Tanggal dan Nomor Sertifikat) tidak diisi atau kosong, ini membuktikan Pencatatan aset tanpa NPHD?
Media ini juga sempat meminta Informasi kepada Wawako Elzadaswarman di Rumah Dinas pada Jumat 1/8/2025.
Pada kesempatan tersebut Wawako Elzadaswarman memperlihatkan beberapa dokumen terkait pendirian tugu, seperti :
1. Surat Permohonan Pencatatan Aset, tanggal : 22 Oktober 2018.
2. KIB (Kartu Inventaris Barang), tanggal : 01 November 2018.
3. Telaah Staf, Perihal : Mohon Ijin untuk Pembangunan Monumen Kota Sehat, Tujuan Surat : Sekda Kota Payakumbuh, tanggal : 01 Oktober 2018.
4. Kutipan Keputusan Kepala Dinas PM-PTSP tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 31 Desember 2018.
5. IMB dari Dinas PUPR, tanggal 27 Desember 2018.
6. Advice Planning (PUPR), (tanggal tidak ada) Oktober 2018.
7. Denah Keterangan Rencana Kota (PUPR), (tidak ada tanggal dan bulan) 2018.
Om Zet saat ditanyakan bagaimana Pemko Payakumbuh mendapatkan Tanah tersebut? Dibeli atau menerima hibah? Dari Siapa? Tanggal dan Tahun Berapa? Berapa ganti rugi, dst?
Beliau menjawabnya begini,
“Pokoknya Tanah itu Aset Pemko Payakumbuh (tanpa memberikan bukti hibah atau pembelian) dan tidak mungkin Pemko akan mengucurkan APBD untuk pendirian tugu” Katanya “pura-pura” Tegas?
penulis:
( sukrianto )







____________________________________________
