Tipikorinvestigasinews.id- Aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh preman bayaran kembali meresahkan warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, sasaran aksi tersebut adalah tanah milik Alosius Oba yang berlokasi di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Sebanyak 10 plang permanen bertuliskan “Tanah Ini Milik Alosius Oba” yang terpasang di atas lahan tersebut, dicabut secara paksa oleh orang tak dikenal. Aksi itu diduga kuat dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan pemilik lahan dan penjaga lokasi.
“Aksi mereka selalu dilakukan malam hari. Kalau siang, mereka tidak berani karena kami berjaga setiap hari. Mereka kucing-kucingan. Ini sangat meresahkan,” ujar Alosius Oba saat ditemui di Labuan Bajo, Senin (26/1/2026).
Menurut Alosius, aksi premanisme semacam ini berpotensi memicu bentrokan fisik apabila terus dibiarkan, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, daerah strategis pariwisata nasional.
Ia menduga, para pelaku merupakan preman bayaran yang dikerahkan oleh mafia tanah dengan tujuan menguasai lahan secara melawan hukum.
“Ini mengganggu rasa aman masyarakat. Labuan Bajo selama ini dijaga keamanannya, tapi mafia tanah masuk dengan cara-cara kotor, menyewa preman untuk mengintimidasi pemilik tanah,” tegasnya.
Alosius menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum yang sah melalui gugatan perdata di pengadilan, bukan dengan cara intimidasi dan kekerasan.
“Jangan pakai preman. Akibatnya bisa fatal. Kami punya kuasa hukum, nama dan nomor kontaknya jelas tertera di plang yang dipasang di lokasi,” katanya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk segera menertibkan praktik premanisme yang diduga terorganisir dan dibiayai oleh mafia tanah.
“Akhir-akhir ini persoalan preman di Labuan Bajo sangat mengkhawatirkan. Mereka dibayar, lalu mempertaruhkan nyawa. Ini tidak sehat bagi daerah. Kami minta polisi dan pihak terkait bertindak tegas,” ujarnya.
Terkait insiden pencabutan plang tersebut, Alosius menyampaikan bahwa tim kuasa hukumnya tengah mengkaji langkah hukum dan telah mengantongi bukti-bukti awal untuk dilaporkan ke kepolisian.
“Kami punya bukti pengrusakan fasilitas dan kerugian yang ditimbulkan. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami buat,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki posisi strategis dalam pengerahan preman tersebut.
“Kami sudah mengendus peran seorang pejabat ASN. Ia diduga mengatur pengerahan preman, memanipulasi dokumen tanah, menentukan kepemilikan, mengatur harga, hingga mencarikan pembeli.
Semua sudah kami kantongi. Ini persoalan serius dan harus ditindak tegas,” ungkap sumber tersebut.
Diketahui, lahan milik Alosius Oba saat ini berada dalam pengawasan Inspektur Jenderal Polisi I Wayan Sukawinaya beserta tim. Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan pondok serta sejumlah plang masih terpasang di area tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Labuan Bajo dan menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik mafia tanah demi menjaga kepastian hukum, keamanan, dan citra daerah pariwisata super prioritas nasional.







____________________________________________
