ACEH TAMIANG -Tipikorinvestigasinews.id
Sudah beberapa kali di beritakan di media online, terkait pencatutan nama di sertifikat tanpa izin, seorang warga yang di ketahui bernama Abdul Munir(50) namanya tercatut dalam sertifikat sebagai batas tanah, sedangkan munir tidak pernh memiliki tanah tersebut, pihak BPN seakan diam seribu bahasa,tak bergeming, Ada apa dengan pihak BPN,,,? mengapa bisa sekelas BPN mencatut nama peringgan tanah. Namun tak memiliki tanah.
Jum’at (27/12/2024)
Munir menyebutkan kepada media ini, terkait namanya di catutkan pihak BPN.
“Benar bang, nama saya di catutkan tanpa izin saya, sedangkan saya tidak pernah punya tanah disitu, terkait persoalan ini, saya juga sudah melaporkan ke polres Aceh Tamiang, Dengan berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/146/Xl/2024/SPKT/
Di ketahui nama Munir di catut dalam sertifikat Atas Nama: Anidar, Muhammad Syaputra dan zulfikar
Dengan nomor Hak milik: 00512
Pihak Persengketaan (BPN) Badan Pertanahan Nasional, saat di konfirmasi media ini melalui pesan watsap, terkait perkembangan sikap dan respon, terkait pencatutan nama saudara Abdul Munir,
Membisu dan tidak menjawab,
(Muttaqin-korwil Aceh)






____________________________________________
