LUWU, SUL-SELtipikorinvestigasinews.id –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres LUWU menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dipinggir jalan kawasan Lingkungan pelita, kelurahan Padang sappa, kecamatan ponrang, Kabupaten LUWU, pada Sabtu (16/08/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Tersangka diketahui Bernama Arisal Alias Accal (47), warga Dusun Bone Jombang, Desa to’bia, kecamatan Ponrang selatan, Kabupaten LUWU.

Dari tangan tersangk, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yg diduga siap edar.
Kapolres LUWU melalui kasat Resnarkoba IPTU Andianto, S. Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Ponrang dan Ponrang selatan.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka berada dipinggir jalan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun berhasil diamankan dan ditemukan dua sachet ukuran kecil, satu timbangan digital, empat pak plastik kemasan kosong berbagai ukuran, tiga potongan pipet (diduga sendok sabu), serta dua unit ponsel.
Menurut hasil introgasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika bernama lama, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas parepare.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatan nya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres LUWU untuk proses penyidikan lebih lanjut. (**)
Rusding.







____________________________________________
