Ogan Ilir Sumsel Tipikorinvestigasinews.id Personil Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel melakukan upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan meningkatkan Sosialisasi himbauan larangan pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu (18/06/2025).
Bhabinkamtibmas memberikan Edukasi tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana penjara dan didenda Rp. 15 Milyar karena karhutla memiliki dampak yang sangat tidak baik bagi kesehatan, transportasi serta perekonomian Negara.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, melalui Kapolsek Muara Kuang Iptu Ranga Saputra, SH, MH menyampaikan, kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kami mampu mencegah terjadinya Karhutla
“Fungsi hutan sebagai paru-paru dunia harus kita jaga dan rawat dengan baik, jangan sampai hutan kita rusak akibat karhutla yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada kita semua”, tutup Kapolsek Muara Kuang.
Bhabinkamtibmas Sosialisasi Hentikan merusak hutan serta Lingkungan yang dapat membahayakan di Wilkum Polsek Muara Kuang Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh Personil Polsek Muara Kuang Kepada Warga binaanya yang ada di Wilkum Polsek Muara Kuang.
Fajarudin







____________________________________________
