Putussibau, tipikorinvestigasinews.id –kabupaten kapuas hulu kalimantan barat,17 oktober 2025
Kasus dugaan pengabaian hukum kembali mencuat di Kabupaten Kapuas Hulu. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Bupati Fransiskus Diaan, yang diduga mengabaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 710 K/TUN/2024, yang telah memenangkan gugatan Ibu Flora Darosari terhadap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan salinan putusan yang beredar, Mahkamah Agung RI pada 13 Januari 2025 telah mengabulkan permohonan kasasi dari Flora Darosari dan membatalkan keputusan Bupati Kapuas Hulu terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (BUMD milik daerah).
Amar putusan tersebut secara tegas menyatakan:
> “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Flora Darosari).
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 43VB/2024 PT-TUN.BIM tanggal 6 Agustus 2024.
Mengadili sendiri, dengan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor … tentang Pemberhentian Komisaris/Direksi PT UKM Kapuas Hulu tanggal 28 Agustus 2023, serta memerintahkan Termohon Kasasi (Pemkab Kapuas Hulu) untuk menanggung biaya perkara.”
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Fransiskus Diaan belum menjalankan amar putusan tersebut.
Padahal, secara hukum, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh semua pihak tanpa pengecualian.
Langkah diam dan tidak adanya tindak lanjut dari Pemkab Kapuas Hulu menimbulkan dugaan kuat adanya pembangkangan terhadap supremasi hukum.
Sejumlah kalangan pemerhati hukum menilai sikap ini mencederai wibawa lembaga peradilan tertinggi negara dan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
> “Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Jika kepala daerah saja tidak menghormati putusan MA, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan?” ujar salah satu aktivis hukum di Putussibau.
Masyarakat kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, agar putusan Mahkamah Agung tersebut segera dijalankan, dan marwah hukum tetap dijaga di Bumi Uncak Kapuas.
Penulis: Adi ZTC
Editor: Redaksi







____________________________________________
