LABUHANBATU, SUMUT | tipikorinvestigasinews.id — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD itu dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekdakab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, para asisten, kepala OPD, kabag, kaban, serta insan pers.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga didampingi para wakil ketua.
Dalam pidato tertulisnya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi.
“Dengan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, berarti kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah tahun 2024,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi, atas masukan dan saran yang telah diberikan selama pembahasan Ranperda tersebut.
“Tentu ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik ke depan. Saya berharap kerjasama legislatif dan eksekutif yang sudah terbina baik selama ini dapat terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat Labuhanbatu yang kita cintai,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili Badan Anggaran DPRD Labuhanbatu, H. Mulatua Pasaribu, SE, SH, menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam tata kelola keuangan daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda pertanggungjawaban menjadi tahap strategis karena menjadi ruang bagi DPRD memberikan pandangan, masukan, maupun kritik terhadap realisasi anggaran. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan yang direncanakan dalam APBD benar-benar terlaksana sesuai ketentuan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Komisi I DPRD Labuhanbatu Fraksi NasDem melalui Surianto, SM, juga menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkab Labuhanbatu. Antara lain, meminta Dinas Pengendalian Penduduk lebih fokus mengendalikan laju pertumbuhan penduduk untuk mewujudkan keluarga berkualitas. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diminta mempercepat proses administrasi desa, termasuk pencairan dana desa, agar disesuaikan dengan capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing desa.
Tak hanya itu, Satpol PP juga diingatkan agar proaktif menertibkan pedagang kaki lima, restoran, rumah makan, kafe, serta bangunan yang tidak memiliki izin, mengingat tugas Satpol PP sebagai penegak Perda.
Dengan penetapan persetujuan Ranperda ini, Pemkab Labuhanbatu siap melanjutkan proses evaluasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk penyusunan APBD tahun berikutnya.
(Dhedi Irwansyah)




____________________________________________
