TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Hutan hak merupakan kepemilikan langsung oleh masyarakat, sehingga masyarakat yang memiliki kayu diatas tanahnya sendiri harus bisa memastikan kepemilikan lahan yang diatasnya tumbuh kayu tersebut dengan sertifikat hak milik atau dengan surat keterangan tanah dari pihak pemerintah Desa. Dengan begitu dapat diterangkan melalui SKT tersebut adanya penjelasan asal usul kayu dari kepemilikan lahan tersebut.
Pengelolaan hutan hak (hutan rakyat), dapat menjadi komersial dengan dilakukannya seperti mentransformasi pengelolaan tradisional menjadi berbasis budidaya intensif dan pemanfaatan multiusaha. Hutan hak memiliki keunggulan legalitas karena berada di luar kawasan hutan negara (Areal Penggunaan Lain/APL), sehingga pemanfaatannya lebih fleksibel.
Ada beberapa langkah-langkah komprehensif cara mengelola hutan hak menjadi komersial. Yaitu, dengan membuat Legalitas dan Administrasi (Penatausahaan Hasil Hutan) agar kayu atau hasil hutan lainnya memiliki nilai jual tinggi dan dapat diterima industri, legalitas harus terpenuhi. Dimana, Inventarisasi dan Pemetaan harus dilakukan dengan menginventarisasi dan pemetaan hutan hak untuk mendokumentasikan jenis, jumlah, dan lokasi pohon.
Untuk pengangkutan kayu dari hutan hak, harus memiliki Dokumen Angkutan (SAKB/SKAU), juga dilampirkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan kayu rakyat. Hal ini mempermudah peredaran hasil hutan hak dan memastikan legalitas ke industri primer.
Sudah jelas, bahwasanya Camat sebagai pihak koordinator di Kecamatan, tidak memiliki kompetensi untuk memberikan ijin atau rekomendasi dalam pengelolaan hutan hak. Hal ini perlu menjadi pelajaran bagi masyarakat, didalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan dalam pengelolaan hutan hak. Karena, pemerintah Desa yang mengetahui asal usul alas hak tanah di Desa tersebut.
Adapun pemberitaan terkait dugaan Camat Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara (Kab.Taput) H. Simanjuntak yang memberikan rekomendasi atau izin pemanfaatan kayu, hal itu terbantahkan dengan keterangan Camat oleh keterangannya kepada awak media. Dan dia dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan izin resmi untuk kegiatan penebangan kayu yang bersifat komersial atau industri kepada E. Hutahaean. Namun, Camat H. Simanjuntak secara kekeluargaan menerangkan kepada pihak pemanfaatan kayu tersebut untuk pembangunan rumah orang tuanya agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa setempat.
“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi atau ijin apapun terkait pemanfaatan kayu dari kebun masyarakat. Sebagai Camat saya hanya memberikan saran dan masukan kepada warga yang ingin memanfaatkan kayu tersebut agar melakukan koordinasi kepada kepala desa setempat”, tegasnya kepada awak media.
Adapun komunikasi E. Hutahaean kepada Camat Sipahutar hanya sebatas kekeluargaan. Karena, Ibu dari E.Huthaean boru Simanjuntak masih kerabat Camat. Persetujuan ini didasari oleh alasan kemanusiaan, dimana E. Hutahaean meminta saran masukan dari Camat untuk mengolah kayu demi keperluan pembangunan rumah pribadi.
Lebih lanjut, Camat H. Simanjuntak mengaku belum mengenal secara menyeluruh sosok pengusaha E. Hutahaean. Sepengetahuannya, kegiatan pengolahan bahan kayu yang dilakukan E. Hutahaean semata-mata hanya untuk membangun rumah, bukan untuk skala industri. Ketidaktahuan Camat H. Simanjuntak ini dapat dimaklumi, mengingat ia sebelumnya menjabat sebagai Camat Garoga selama kurang lebih empat tahun dan baru sekitar empat tahun terakhir tinggal di Garoga. Kondisi ini menyebabkan Camat H. Simanjuntak tidak sepenuhnya mengetahui detail kegiatan yang dilakukan oleh E. Hutahaean, terutama jika ada pengolahan bahan kayu untuk tujuan industri.
Di sisi lain, Kepala Desa Onan Runggu IV juga telah memberikan penolakan terhadap permohonan izin dari E. Hutahaean. Kepala desa bahkan telah melarang kegiatan tersebut dan tidak bersedia memberikan izin. Namun, penolakan ini tampaknya tidak diindahkan oleh E. Hutahaean. Ia kemudian memilih untuk menemui Camat Sipahutar, dan seperti yang dijelaskan di atas, Camat H. Simanjuntak memberikan persetujuan dengan pemahaman bahwa pengolahan bahan kayu tersebut hanya untuk kebutuhan membangun rumah.
Situasi ini memunculkan beberapa pertanyaan penting. Pertama, sejauh mana pengawasan terhadap kegiatan pengolahan kayu, terutama yang berskala kecil atau untuk kebutuhan pribadi, dapat dilakukan secara efektif? Kedua, bagaimana koordinasi antara tingkat pemerintahan desa dan kecamatan dalam hal perizinan dan pengawasan kegiatan yang melibatkan sumber daya alam? Ketiga, perlu adanya kejelasan mengenai definisi “pengolahan bahan untuk membangun rumah” agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan industri terselubung. (Krista)







____________________________________________
