Diduga Anggota DPRD Limapuluh Kota Merusak Aset Pemerintah, Kebal Hukum?

Limapuluh Kota, tipikorinvetigasinews.id – Sebuah bangunan tercatat sebagai aset milik Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat yang dikuasai Pemerintah sejak tahun 1980 telah diruntuhkan begitu saja pada tahun 2022 atau 2023.

Pelakunya diduga Wali Nagari Taram 2016-2022 (DI).

Pasca Lengser menjabat Wali Nagari, DI menurut informasi telah “mengupah” beberapa orang untuk meruntuhkan bangunan milik Pemerintah Daerah tersebut.


Entah apa yang mendasari DI sehingga dengan seenaknya meruntuhkan bangunan tersebut, setelah diruntuhkan DI pun tidak melakukan apapun pada aset tersebut, dibiarkan begitu saja, iseng pak?

DI saat ini sudah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar.

Saat Awak Media mencoba menanyakan alasan meruntuhkan bangunan tersebut dan apakah ada ijin meruntuhkan?, DI menjawabnya begini :
“Ha ha ha, ini sudah lama pak, saya di tanya tanya masalah ini,,maaf yo pak saya ndak bisa jawab, kalau boleh tau untuk kepentingan apa tanyakan hal ini? Dulu sudah jawab di polres liko, baiknya bapak tanya ke situ ya pak?” Kata DI Via WA : 0852-7259-1xxx, Rabu 25/12.

Padahal Perusakan aset pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang dan KUHP:
Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 mengatur bahwa merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur bahwa merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa merusak sarana kelengkapan jalan, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Sementara itu, Dilansir dari KIB (Kartu Identitas Barang) :
Bidang : Tanah
Kelompok : Tanah Persil
Sub Kelompok : Tanah Bangunan Perumahan Tempat Tinggal
Sub-Sub Kelompok : Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II.

Selanjutnya Nama UAKPB : Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat (DK05),
Kode UAKPB : 0815.05.08.080073.000.DK.

UAKPB adalah singkatan dari Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang. UAKPB merupakan unit akuntansi Barang Milik Negara (BMN) pada tingkat Satuan Kerja (Satker) atau Kuasa Pengguna Barang. UAKPB memiliki wewenang untuk mengurus dan menggunakan BMN.

Lalu Unit barang ;
Luas Tanah seluruhnya : 300 M²
Luas tanah untuk bangunan : 90 M²
Luas tanah kosong : 210 M².

Lokasi ;
Provinsi : Sumatera Barat
Kabupaten : Limapuluh Kota
Kecamatan : Harau
Kelurahan/Desa : Taram.

Disetujui tanggal : 13-06-2011
Nama Pejabat : Ir.Fajarudin
Jab Struktural : Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat.
( MAHWEL )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *