Mandailing,Natal,tipikorinvestigasinews.Id –Penambang Ilegal Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ekskavator telah beroperasi dalam tiga bulan terakhir, di daerah aliran sungai Batang Natal, lokasi tepatnya di wilayah kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.Terpantau ekskavator-ekskavator tersebut masih terus beroperasi pada 19/12/2024.
Di sinyalir PETI tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, menimbulkan bencana lingkungan (banjir bandang) dan dapat menimbulkan kekeruhan air sungai, serta pencemaran air sungai Batang Natal. Diharapkan perhatian pemerintah atas praktik penambangan ilegal tersebut.
PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Untuk diketahui bahwa, beberapa tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan delapan titik lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. WPR ini hasil upaya Pemkab Madina.
Sesudah WPR ditetapkan, beberapa bulan kemudian warga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Juknis dan Juklak, adalah agar warga bisa mengurus izin, sehingga bisa menambang secara legal sesuai peraturan yang ditetapkan, hingga saat ini diduga Juknis dan Juklak tersebut belum terlaksana.
kabid humas DPC LSM wgab madina, Abdul Muhid Lubis mengecam keras atas tindakan tambang ilegal tersebut.
” Saya mengecam keras atas tindakan tambang ilegal yang bebas bermain di aliran sungai Batang Natal”, tegas Muhid.
” Saya berharap kepada Pemerintah dan APH Aparat Penegak Hukum untuk tertibkan penambang emas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut ” Harap Muhid.
(Abdul Muhid)






____________________________________________
