Dugaan Sengketa Lahan Kebun Karet Masuk Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Mas

Gunung Mas, tipikorinvestigasinews.id – Kalteng – Pengadilan Negeri Gunung Mas, Sengketa dugaan perusakan dan aktivitas penambangan di atas lahan kebun karet di wilayah Sei Hambua, Kelurahan Tehang, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kini memasuki proses persidangan.

Perkara tersebut diajukan oleh Hardoyo Narang bersama keluarga terhadap sejumlah pihak yang disebut sebagai tergugat, yakni Simson L. Laut, Bahak T. Antan, Pasar K., dan beberapa pihak lainnya.

Dugaan Bermula dari Aktivitas Tambang di Lahan Kebun

Menurut keterangan Hardoyo Narang kepada media, lahan kebun karet seluas kurang lebih dua hektare tersebut disebut dibeli pada 13 Maret 1993 dari Bambang S., yang merupakan anak dari almarhum Longgong atau Sahadan Inin J., di wilayah Jalemu, Kelurahan Tehang, Kecamatan Manuhing Raya.

Hardoyo Narang menyatakan pihaknya menduga terdapat aktivitas penambangan di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar gugatan perdata yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil, terbuka, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hardoyo Narang, Rabu (20/5/2026).

Pemeriksaan Saksi dan Bukti Sedang Berlangsung

Saat ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri Gunung Mas tengah memeriksa saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Pihak penggugat juga menyampaikan keberatan terhadap hasil pemeriksaan lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh tim yang disebut terdiri dari unsur RT, RW, lurah, mantir adat, dan damang setempat. Dalam hasil pemeriksaan tersebut disebutkan tidak ditemukan bukti adanya aktivitas perusakan lahan.

Namun demikian, pihak keluarga Hardoyo Narang mengaku memiliki dokumentasi berupa video yang disebut memperlihatkan adanya alat sedot tambang di lokasi yang disengketakan. Bukti tersebut, menurut pihak penggugat, akan disampaikan dalam proses persidangan.

Menunggu Proses dan Putusan Pengadilan

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan dan belum terdapat putusan hukum tetap. Seluruh dalil maupun bukti yang diajukan para pihak masih akan diuji dalam proses persidangan.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Simson L. Laut, Bahak T. Antan, Pasar K., maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Hardoyo Narang dan keluarga.

Apabila terdapat klarifikasi, keberatan, maupun penjelasan tambahan dari pihak terkait, redaksi siap memuatnya secara proporsional dan berimbang pada pemberitaan berikutnya.

Penulis: (K) Ret

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *