Batam-tipikorinvestigasinews.id- Sebuah gudang ekspedisi yang beroperasi di kawasan ruko Mall Top 100 Tembesi, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto No. 33 Blok H2, Kecamatan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik.
Keberadaan gudang tersebut menuai tanda tanya lantaran diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi mengabaikan kewajiban perpajakan. Selasa (20/01/2026).
Sorotan ini mencuat setelah tidak ditemukannya identitas usaha yang jelas di lokasi gudang. Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, maupun informasi administrasi lain yang semestinya dimiliki oleh sebuah badan usaha resmi.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas ekspedisi di lokasi itu tidak mengantongi legalitas yang sah. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan usaha tersebut juga luput dari kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis usaha maupun siapa pemilik gudang tersebut.
Aktivitas operasionalnya pun dinilai tidak memiliki jam kerja yang jelas, terkadang berlangsung pada siang hari, sore, hingga malam hari.
“Jam operasionalnya tidak menentu. Kadang siang, kadang malam. Kami juga tidak tahu ini ekspedisi apa dan milik siapa,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja gudang menyampaikan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pekerja. Ia mengaku tidak mengetahui perihal perizinan maupun administrasi usaha tempatnya bekerja.
“Saya hanya pekerja. Soal izin saya tidak tahu. Bos sedang berada di Singapura untuk berobat,” ujarnya singkat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penertiban usaha di wilayah Kota Batam. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti dinas perizinan dan otoritas perpajakan, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kepatuhan hukum usaha yang bersangkutan, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat
Tim/Erwin Rambe







____________________________________________
