MANADO,SULUT,tipikorinvestigasinews.id-Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulut meluncurkan program spesial “Keringanan Merah Putih” untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diresmikan langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, di halaman Kantor Gubernur, Jumat (8/8/2025).
Program ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah di tengah tantangan ekonomi masyarakat. Selama periode Agustus hingga September 2025, warga Sulut dapat mengurus PKB dengan berbagai kemudahan, termasuk potongan dan pembebasan biaya tertentu.
“Kami ingin rakyat merasakan langsung manfaat pembangunan. Di usia kemerdekaan ke-80, ini adalah hadiah dari pemerintah,” tegas Gubernur YSK.
Keringanan PKB ini berlaku di seluruh Samsat Induk serta beberapa gerai pelayanan di berbagai kabupaten/kota. Masyarakat juga bisa memantau informasi dan mengakses layanan melalui aplikasi atau situs resmi Pemprov Sulut.
Respons masyarakat pun positif. Banyak pemilik kendaraan roda dua hingga pelaku usaha kecil yang merasa terbantu, terutama karena beban biaya administrasi menjadi lebih ringan. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memperingati kemerdekaan secara seremonial, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
“Ini kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan. Jangan lewatkan sebelum program berakhir,” ujar Gubernur YSK.
Dengan program ini, Sulawesi Utara sekali lagi menunjukkan komitmennya sebagai provinsi yang pro-rakyat—merayakan kemerdekaan dengan tindakan nyata.







____________________________________________
