Kapolsek Arut Selatan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Tegaskan Larangan Bakar Lahan.

Arut Selatan,Tipikorinvestigasinews.id– Kapolsek Arut Selatan, AKP Ratno, S.H., M.M., mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kamis (05/02/2026).

Kapolsek Arut Selatan AKP Ratno M.H.,M.M., menegaskan bahwa karhutla tidak hanya merusak ekosistem dan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan, serta berdampak luas terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
“Membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan lingkungan, serta mencegah terjadinya kebakaran sejak dini,” tegasnya.

Kapolsek Arut Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat adanya potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.

Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Arut Selatan dapat terhindar dari bencana karhutla dan tetap terjaga kelestarian lingkungannya.(Agm).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *