Kasus Dana Hibah Propinsi Jatim .KPK periksa Lima Kades Di Lamongan

Lamongan, tipikorinvestigasinews id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Lamongan. Kali ini KPK memeriksa sejumlah Kepala Desa di Lamongan dan satu pihak swasta sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas ) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 – 2022.

Informasi yang berhasil dihimpun sejumlah lima Kepala Desa di Lamomgan dan satu pihak swasta menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi di Markas Polres Lamongan tepatnya di ruang Satreskrim itu adalah M ,Kepala Desa Menongo, ML Kepala Desa Sukolilo, SH Kepala Banjargadang, HS Kepala Desa Gedangan , MY Kepala Desa Daliwangun , dan S pihak swasta.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan kedatangan penyidik KPK di Mapolres Lamongan.

“Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan,” kata Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (23/7/2025).

Meski demikian, Hamzaid mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara yang sedang diselidiki atau identitas lengkap pihak – pihak yang diperiksa. Ia hanya menjelaskan bahwa Polres Lamongan menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan tersebut atas permintaan KPK.

“Polres Lamongan hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK,” tambahnya, sembari menyatakan tidak tahu sampai kapan pemeriksaan akan berlangsung.

Perlu diketahui KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. Hari ini, Rabu (23/7/2025) KPK kembali memeriksa sejumlah kepala desa (kades) sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). KPK menilai pengelolaannya minim transparansi. Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.(Suli)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *