Kasus DPRD Kapuas Hulu Jalan Di Tempat, Kepastian Hukum Belum Terlihat Meski Setahun Berlalu.

Kapuas Hulu,Tipikorinvestigasinews.id
10 Febuari 2026.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses, serta dana operasional pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu hingga kini dinilai jalan di tempat. Pasalnya, meski telah lebih dari satu tahun ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, belum ada kepastian hukum yang jelas, termasuk penetapan tersangka.

Kasus yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran DPRD tersebut bersumber dari keuangan negara dan/atau keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2023–2024. Dalam prosesnya, Kejari Kapuas Hulu diketahui telah melakukan pemanggilan serta permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun hingga saat ini, publik belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan signifikan penanganan perkara, baik mengenai konstruksi perkara, penetapan tersangka, maupun besaran potensi kerugian negara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen dan transparansi penegakan hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.

Secara hukum, dugaan perbuatan dalam perkara ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, pengelolaan anggaran DPRD juga wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur kewajiban pertanggungjawaban pengelola dan bendahara keuangan negara atas setiap potensi kerugian negara.

Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, media juga telah mencoba melakukan konfirmasi,Kepada kasi Intel kejaksaan Adam putrayansya yang disebut-sebut mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan.Meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.Terkait alasan belum adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut, meski telah berjalan lebih dari satu tahun.
Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama.Dalam penegakan hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Publik berharap Kejari Kapuas Hulu dapat segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.Sehingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.(Adi*ztc).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *