Nias Selatan, Desa Na’ai, tipikorinvestigasinews.id Nias Selatan, 16 Juli 2024. Kepala Desa Na’ai, Kecamatan Siduaeri, Kabupaten Nias Selatan, Ondaligo Hulu, S.Th, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah warga Desa Na’ai yang sejak lama mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran selama masa kepemimpinan Ondaligo Hulu. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain:
Tidak dilaksanakannya putusan PTUN Medan Nomor 89/G/2020,
Sejumlah pembangunan infrastruktur desa yang mangkrak,
Pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan.
Selain ke Kejaksaan, laporan warga juga telah dilayangkan ke beberapa instansi terkait, termasuk:
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
Bupati Nias Selatan
Inspektorat Daerah
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Awak media tipikorinvestigasinews.id di wilayah Nias Selatan
Salah satu pelapor, Temaaro Baene alias A. Kari, menegaskan bahwa selama lima tahun terakhir, banyak program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, meskipun anggaran rutin dicairkan.
“Sepertinya Kepala Desa kebal hukum,” ujarnya geram.
“Banyak warga takut bersuara karena ada tekanan dan intimidasi. Kami minta aparat penegak hukum dan pemerintah segera menindaklanjuti laporan ini.
Ini bukan soal politik—ini soal penyelamatan uang rakyat.”
Masyarakat Desa Na’ai berharap laporan ini menjadi titik awal penegakan hukum dan perbaikan tata kelola Dana Desa di wilayah Nias Selatan.
Mereka juga mendesak agar Kejaksaan bergerak cepat memproses laporan secara transparan dan berkeadilan…..
Korlip Tipikor Investigasi news.Id kepulauan Nias.
Faozatulo buulolo







____________________________________________
