Labuhan Batu,tipikorinvestigasinews.id -Medan – Ketua Umum Lembaga Pemantau Aset dan Ke Uangan Negara Republik Indonesia ( LPKN RI ) PROJAMIN Faisal Haris Nasution,SH Angkat bicara terkait dari hasil sidang Komisi Informasi Publik (KIP) pada hari,Rabu 30 Juli 2025,di Aula sidang Kantor KIP Provinsi Sumatera Utara,Jl.Aflah No.22 Suka Maju kec.Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara.
Sidang Sengketa Informasi di Kantor Komisi Informasi Publik Sumut Perihal Informasi Dana Hibah Organisasi yg bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu..
antara Pemohon/Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I dengan Termohon/OPD Pengelola,
1.Setdakab.Labuhanbatu
Dana Hibah Organisasi,JPRMI TA.2022 Rp. 900.000.000, TA.2023 Rp.900.000.000, TA.2024 Rp.900.000.000,Dana Hibah Organisasi KAHMI TA. 2023 Rp.100.000.000.,
2.Dinas Komunikasi dan Informatika,Dana Hibah Organisasi PWI TA.2023 Rp.150.000.000, TA.2024 Rp. 150.000.000.,
3.Dinas Sosial Dana Hibah Organisasi Karang Taruna TA.2022 Rp.400.000.000, TA.2023 di APBD Rp.400.000.000, di P-APBD Rp.300.000.000, TA.2024 Rp.100.000.000.
Faisal Haris Nasution,SH merasa banyak kurang nya dan banyak yang di sembunyikan dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 di mana setiap penerima dana hibah harus transparan dan sesuai dengan juklak dan juknis ,penerima dana hibah jangan hanya karena kedekatan semata tetapi harus sesuai petunjuk dalam penerimaan dana hibah, karena ini anggaran negara bukan anggaran bupati jadi kami meminta kepada komisioner KIP harus transparan dan tidak berat sebelah,”Ujarnya Kepada Tipikorinvestigasinews.id.
Publikasi dana hibah yang bersumber dari uang negara bukan hanya bisa, tetapi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.”Katanya
Dana hibah dari uang negara wajib dipublikasikan kepada masyarakat, terutama informasi mengenai Besaran hibah yang diberikan,penerima hibah,
Tujuan dan peruntukan hibah.
Laporan penggunaan dana hibah.
Jika ada organisasi atau pejabat yang menyatakan dana hibah tersebut tidak boleh dipublikasikan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi melanggar undang-undang.”Tutup Nya.(Herman Saragih)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________