Lebih Dari 8 Tahun Warga Menanti : Iming-iming Janji Pemkab Aceh Tamiang Sampai Sekarang Belum Ada Penyelesaian

 

Aceh Tamiang -Tipikorinvestigasinews.id
Lebih dari delapan tahun warga menanti surat peralihan tanah yang di janjikan oleh (pemkab) pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum ada titik terang, janji pemkab untuk tukar guling sebidang tanah seluas 2 Hektar, yang di pergunakan untuk sekolah menengah atas (SMAN Tenggulun) yang terletak di Kampung(Desa*red) Sumber Makmur, kecamatan Tenggulun.
Sabtu(27/06/2025)

Awak media mendapatkan informasi ada warga yang menjadi korban janji manis pemkab selama lebih dari 8 tahun, dari informasi tersebut awak media menemui Suwanto(50) dan Misni (65) selaku ahli waris almarhum Sukidin, yang menjadi korban janji manis pemkab,

“Benar bang, ini dulu tanah yang di bangun sekolah SMA ini milik almarhum, seluas 2 hektar, dan di janjikan tukar guling seluas 3 hektar, yang tanahnya terletak di Kampung(Desa*red) Tenggulun, kecamatan, Tenggulun. Namun sampai saat ini lebih dari delapan tahun, kami belum dapat legalitas kepemilikan tanah yang di janjikan itu, sampai orang tua kami meninggal dunia, sedangkan untuk legalitas tanah kami, yang di serahkan untuk pembangunan sekolah sudah selesai dari awal mula dulu, ada apa ini, kami sebagai ahli waris meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk segera selesaikan legalitas tanah kami yang di janjikan itu, seluas 3 hektar, kalau seperti ini, kami merasa di tipu oleh pemkab Aceh Tamiang, kami sudah berulang kali mendatangi bupati masih di masa pak mursil, sudah juga temui bagian hukum, sudah juga temui pak PJ Bupati, namun semua jawabannya sama bang, Sabar ya pak, lebih dari delapan tahun kami hanya di suruh sabar,”ujarnya

sambungnya lagi,
“disebabkan lambannya proses legalitas kepemilikan tanah yang di ganti kan itu, kami sama keluarga jadi tidak harmonis, saling salah menyalahkan, kalau tau lah begini, menyesal rasanya memberikan tukar guling tanah kami untuk sekolah ini, kami tidak tau kalau akhirnya serumit dan selama ini prosesnya, kami selaku ahli waris tanah tersebut, memohon agar segera legalitas kepemilikan nya di selesaikan segera,”tutupnya.

Diminta kepada Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, untuk segera menindak lanjuti persoalan ini, guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.

Bersambung,,,,,,,

( Kaperwil Aceh )

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *