Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantauan Penegak Hukum”LPKP2HI” Akan Laporkan Terkait Penarikan Motor Kreditur di Tengah Jalan

Jember,tipikorinvestigasinews.id – Problem dimasyarakat sangatlah bermacam macam, terutama masyarakat kecil yang kurang begitu paham akan KUHP. Salah satunya menimpa Ibu Ika Fitri Handayani yang mempunyai problem dengan leasing yang ada di Jember.

Kembali berulah debt collector menyeser sosok perempuan yaitu ibu Safitri,beliau sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya,dengan tujuan untuk membayar angsurannya di karenakan si ibu ini sudah nunggak atau telat dalam cicilannya,

Ehh,,sedang enak mengendarai motornya,tiba-tiba ada seseorang  menyapa dan mencoba menghentikan laju kendaraannya,dan saling berkomunikasi ibu Safitri dengan orang tersebut yang diduga debt collector,

Singkatnya,digiringlah saya sama orang tersebut kekantor dimana tempat saya membayar angsuran motor tersebut,setiba disana saya disuruh turun dan terjadilah hal-hal perlakuan kurang baik kepada saya,tuturnya.

Dengan penuh niat baik sebagai konsumen yang mempunyai tanggung jawab dengan etika baiknya saya berangkat dari rumah dengan tujuan untuk melakukan pembayaran yang sudah tiga bulan libur tidak mengangsur,tertunggaknya angsuran saya ini dikarenakan saya posisi sedang sakit dan tidak bisa kerja,ucapnya.

 

MOTOR DI TAHAN DAN JALAN KAKI.

“Dari rumah niatan sudah mau setor, saya tidak tahu kalau dari belakang sudah ada yang mengikuti.Dari masjid Condro sudah teriak ” Bu apa benar ini sepeda milik Bapak Samsul Arifin “. Saya jawab benar pak saya istrinya, ” Ayo ibu ikut ke kantor “.celetuk Fitri

“Kemudian saya ikut ke kantor, sampai di kantor motor saya parkir dan naruh helm. Setelah itu saya masuk ke kantor, ” Pak saya mau setor cicilan motor “.Salah satu orang agak kurus datang dan bilang ” Bu Pinjam kunci motornya mau saya esek – esek no mesin dan rangka di cocokan dengan STNK “.

“Setelah itu barang- barang yang ada di motor dikeluarkan semuanya.Saya disuruh duduk dan dipaksa suruh tanda tangan, Kalau motor saya untuk sementara di amankan dulu.Jangan di parkir di luar tidak aman, terus motor saya di naikkan sekitar 6 orang. Saya sudah teriak motor jangan di bawa, dari belakang muncul seseorang ” Kalo sampeyan tidak nurut nanti kita pakai kekerasan “. Akhirnya saya takut dan gemetar.Saya dipaksa suruh tanda tangan kalo tidak mau akan pakai kekerasan. Habis itu saya tanda tangan dan disuruh pulang.

“Dengan perasaan sedih dan menangis akhirnya saya pulang dengan jalan kaki dulu, setelah itu naik angkot.” Ungkap Fitri dengan nada sedih

KITA PROSES SECARA HUKUM DAN PROSEDUR.

“Selaku kuasa dari Ika Fitri Handayani, Dalam hal ini kami sangat kecewa. Pertama Bank pembiayaan secara aturan OJK sudah melanggar hak wewenang, yang berhak menyita adalah pengadilan. Kedua Pihak Mega Finance sudah menyerang kreditur, semua itu ada undang – undangnya. Mereka merampas hak di jalan kita kenakan pasal 368 KUHP, Indikasinya di duga mencuri pasal 354 KUHP. Selanjutnya pihak finance ini di duga juga penadah, karena kami yakin pihak finance akan memberikan upah pada yang narik motor.” Tegas Andre ( Lembaga LPKP2HI )

Yang perlu di garis bawahi disini, Peraturan OJK No. 35/OJK/06/2018. Tentang pelanggaran atas perbuatan dari perusahaan pembiayaan. Sedangkan yang nyita tidak menunjukkan sertifikat fidusia, tidak menunjukkan KTP, tidak ada surat tugas dari Bank Mega Finance.”

“Sesuai dengan surat fidusia No.42 tahun 99 pasal 29, eksekusi barang jaminan itu harus lewat pengadilan. Tidak boleh semena-mena menyita, pihak OJK melarang itu. Bank pembiayaan tidak boleh menyita milik kreditur dengan sifat sewenang-senang.”

“Selaku kuasa dari Fitri, kami sudah melakukan langkah hukum, Apapun bentuknya pihak Mega Finance, telah menggunakan wewenang dan jabatannya, Diduga telah melakukan perampasan dan di duga sebagai penadah, kenapa sesuai pasal 480. Barang jaminan milik seseorang yang dibuat untuk kepentingan pribadi ini tidak boleh.”

“Sampai saat ini barangnya sendiri kita tidak tahu ada dimana. Siapapun yang bermain dalam hal ini tetep kita proses secara hukum. Ingat negara kita ini negara hukum, untuk kelanjutannya kita tunggu bagaimana proses hukumnya. Ingat setiap kreditur kalau telat ada denda, waktu pelunasan denda tetap akan dibayar. Pertanyaannya denda tersebut larinya kemana.” Jelas Andre dari Lembaga LPKP2HI.

Pewarta: RES.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *