LSM TKP Desak BP Batam Kepolisian dan DPRD Turun Sekarang: Perusakan Hutan Lindung Tanjung Kasam Jangan Dibiarkan

Batam, tipikorinvestigasinews.id – 11/01/2026_Dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, kembali memicu kemarahan publik. Ketua DPD LSM Tunas Karya Pembangunan (TKP) Kota Batam,

Haris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan lahan yang diduga telah merambah lebih dari empat hektare kawasan hutan lindung tersebut.

Menurut Haris, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. “Selain merusak prinsip perlindungan lingkungan hidup, aktivitas ini berpotensi besar memicu bencana ekologis seperti longsor, banjir, serta kehancuran ekosistem alam yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Batam,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, LSM TKP DPD Kota Batam melayangkan desakan keras kepada tiga institusi utama negara agar segera turun tangan.

Kepada BP Batam, LSM TKP meminta agar segera turun ke lapangan dan membuka secara transparan status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dasar hukum seluruh aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Tanjung Kasam.

Kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian, Haris menuntut dilakukannya penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup. “Tidak boleh ada tebang pilih. Baik pelaku bermodal besar maupun perusahaan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Kota Batam diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pembiaran, kelalaian, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan lindung.
“Hutan lindung bukan objek kompromi. Ia tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat. Negara wajib hadir melalui seluruh instrumennya untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana amanat undang-undang,” tutup Haris dengan nada tegas.

Wartawan, Erwin

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *