Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak

TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id- Menteri Imigrasi dan  Pemasyarakatan, Agus Andrianto sampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan  Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).”Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan Anak yang  saat ini terpaksa ada di dalam  lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua.   Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia.”

Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa sistem perlakuan terhadap Anak yang berada di dalam LPKA pastinya berbeda dengan warga binaan dewasa .”Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B, C.

Menteri Agus juga menyebutkan bahwa tidak sedikit Anak – Anak lulusan dari LPKA dapat berhasil dan menjadi sukses  melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA, “bahkan beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa  dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGo (Non Government Orgranization) .”

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan bahwa  jumlah Anak di seluruh Indonesia saat ini  adalah 2.096 orang, dengan  penyebaran 1376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di Lapas, Rutan dan Lapas Perempuan”Selain Pendidikan Formal dan Informal, Anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampilan, baik seni, olahraga maupun life skill. Semua jenis pendidikan kami berikan untuk Anak, agar mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas.”

Di  peringatan  Hari Anak  yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli tahun ini, IMIPAS melalui Ditjenpas akan memberikan Remisi Anak  kepada  Anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022. Dan 1272 Anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.

“Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih  mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan . Selalu ada kesempatan kedua, second changce untuk masa depan yang lebih cerah. Masa pan untuk Indonesia Emas,” pungkas Menteri Agus

 

(Krista Pardede)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *