Batam tipikorinvestigasinews.id
Panglima Besar Organisasi Gagak Hitam, Udin Pelor yang akrab disapa Abah Udin, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adat Melayu Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (3/2/2026).
RDPU ini dihadiri Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaludin beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD,
perwakilan LAM Kota Batam, Yang Mulia Raja H. Muhammad Amin, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.
Forum tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan legislasi daerah guna menjaring aspirasi masyarakat sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam keterangannya, Udin Pelor menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen serta tanggung jawab moral sebagai tokoh Melayu Batam untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyusunan Raperda Adat Melayu.
Kehadiran saya hari ini berdasarkan undangan resmi. Harapan saya, Raperda Adat Melayu ini benar-benar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat adat serta memperkuat peran dan fungsi Lembaga Adat Melayu di Kota Batam
ujar Udin Pelor.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat penting dalam menjaga, melindungi serta melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan dan modernisasi Kota Batam.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaludin menyampaikan bahwa RDPU ini menjadi ruang dialog terbuka antara legislatif dan masyarakat. Tujuannya agar Raperda yang disusun tidak hanya sesuai kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RDPU berlangsung secara dialogis dengan beragam pandangan, saran, dan kritik konstruktif dari para peserta.
Panglima Besar Gagak Hitam juga menyampaikan dua usulan penting yang dinilai dapat menjaga ketertiban sosial serta mendukung kesejahteraan masyarakat Batam.
Pertama, Udin Pelor mengusulkan agar setiap peringatan 1 Muharram atau Tahun Baru Islam, seluruh diskotik dan tempat hiburan malam di Kota Batam ditutup
sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa rumah makan serta usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Kedua, terkait persoalan ketenagakerjaan, Udin Pelor meminta agar perusahaan dan pelaku usaha di Batam dapat mengutamakan penyerapan tenaga kerja dari kalangan anak-anak Melayu dan anak tempatan.
Hal tersebut dinilainya sebagai wujud keadilan sosial sekaligus upaya pemberdayaan masyarakat lokal
Ini bukan untuk menutup diri melainkan agar anak-anak tempatan tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri tegasnya.
Udin Pelor berharap melalui pengesahan Raperda Adat Melayu beserta berbagai masukan yang disampaikan
Kota Batam ke depan dapat menjadi kota yang aman, kondusif, beradat, dan berkeadilan, tanpa meninggalkan nilai toleransi serta kebersamaan antar warga.
Semoga Batam selalu berada dalam keadaan aman dan kondusif ke depannya,” tutup Abah Udin,
Panglima Besar Organisasi Gagak Hitam.
* Erwin







____________________________________________
