Pengurus PD AMAN Kabupaten INHU Menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Masyarakat Adat Talang Mamak.

Indragiri hulu, tipikorinvistigasinews.id – Pengurus Daerah Aliasni Masyarakat Adat Nusantara ( PD AMAN INHU ) Menyelenggarakan Pelatihan Paralegal masyarakat adat talang mamak, dengan peserta 20 orang warga desa Sanglap. Acara berlangsung di Kebatinan Rio Sanglap, tepatnya di Kantor Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Acara pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan tentang hukum dan undang-undang yang melindungi dan mengatur masyarakat adat dan khususnya masyarakat hukum adat talang mamak Desa Sanglap yang berada dalam Zona Khusus Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Jum,at ( 24/10/2025 ).

Hadiri dalam kegiatan tersebut Kepala Desa ,Ketua BPD beserta perangkat desa juga dari pengurus Adat dan beserta Jajaran nya.

Agus Salim menyampaikan,”Dalam kesempatan ini saya mewakili bapak Rio Sanglap untuk ijin menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di Desa kami ini untuk dapat sama-sama mencari solusi dan bisa diatasi.
Ada pun masala di desa Sanglap ini adalah pelarangan tegas dari Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan, untuk tidak boleh lagi membuka lahan dan membakar semak belukar yang tujuan Warga untuk membuat ladang secara tradisional yang ditanami Padi dan sayur mayur.

” Warga sangat membutuhkan usaha tersebut hanya untuk bertahan hidup.
Dan kami semua masyarakat hukum adat MHA talang mamak disini sangat membutuhkan izin untuk dapat beladang,”jelas Agus Salim.

Ketua PD AMAN Kabupaten Indragiri hulu, Gilung menjelaskan,”pelatihan selama dua hari ini untuk dapat mendampingi para pimpinan adat di komunitas kita masing-masing dan bisa mengadvokasi permasalahan ataupun Kasus-Kasus yang ada di komunitas kita dan serta dapat aktif berkomunikasi dengan pengurus PD AMAN Inhu,” terang gilung.,”

Selanjutnya Gilung,”Meminta Pemerintah Daerah kabupaten Indragiri Hulu,memberikan perlindungan hak-hak Masyrakat hukum Adat talang mamak.

“Proses perlengkapan data-data profil di 29 komunitas adat talang mamak untuk sarat mendapatkan Perbub dan SK pengakuan Bupati, bukan itu saja Paralegal hendaknya dapat aktif melakukan pendampingan masyarakat Adat,”Tutup gilung.

Kepala Desa Sanglap Asdi,”mendukung program adanya pelatihan paralegal oleh PD AMAN selama dua hari kepada pengurus adat Talang Mamak, tokoh Agama dan warga yang tujuannya untuk memperkuat hukum adat istiadat di desa Sanglap.

Liputan: Asnan

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *