Penimbunan Mangrove di Tanjung Piayu Diduga Langgar Hukum, Nelayan Kampung Setengar Terancam

 

Batam, Tipikorinvestigasinew.id- Akar Bhumi Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan akibat penimbunan mangrove di Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Aktivitas tersebut diduga menutup alur Sungai Sabi dan Sungai Perbat, memicu kekeruhan air, sedimentasi, serta merusak habitat ikan, kepiting, dan udang.

Hendrik dari Akar Bhumi Indonesia menyatakan kerusakan mangrove ini mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan Kampung Setengar. Sejumlah nelayan mengaku hasil tangkapan menurun drastis sejak penimbunan dilakukan. Sekitar 12 kelong terdampak langsung, sementara kompensasi Rp6 juta kepada 14 KK dinilai tidak sebanding dengan kerugian.

“Penimbunan dapat merusak padang lamun dan terumbu karang. Yadi, pegiat mangrove, menyebut lumpur menutupi area rehabilitasi mangrove yang telah ditanam sejak 2022. Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI. Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Ginoski,” ujar Hendrik, Kamis (8/1/2026).

Akar Bhumi Indonesia menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Pesisir dan Pulau Kecil, serta PP Perlindungan Ekosistem Mangrove. Mereka mendesak pemerintah menghentikan sementara aktivitas penimbunan, memulihkan ekosistem, memberikan kompensasi adil, dan menegakkan hukum secara tegas.

Wartawan: Erwin Rambe

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *