Serdang Bedagai,Sumut,tipikorinvestigasinews.id –Gerak cepat Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun V Desa Kota Pari, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Nasib alias Acip (28), warga Dusun III Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan M. Arifin (28), warga Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan perlintasan pengedar narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Kanit 1 IPDA Joko Winarno bersama tim opsnal untuk melakukan patroli dan pengintaian.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi BK 5028 XBL sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas pun langsung memepet kendaraan tersebut hingga pelaku terjatuh.
Saat itu, petugas melihat Muhammad Nasib alias Acip membuang sesuatu ke pinggir jalan. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram di rerumputan beram jalan. Kedua pelaku langsung diamankan di lokasi.
Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Madi yang berdomisili di Percut Sei Tuan, Kota Medan, dengan harga Rp 1.500.000. Mereka mengaku baru saja selesai bertransaksi sebelum ditangkap.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan sepeda motor Honda Scoopy kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Selasa (25/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini, Madi telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Penulis: Supriadi Azhar







____________________________________________
