Pontianak,tipikorinvestigasinews.id-
Senin 23 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Pernyataan Hukum Kuasa Hukum Halijah M. Ali Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Data oleh Oknum Bhayangkari AY.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan AY tidak hanya mencederai rasa keadilan kliennya, tetapi juga patut diduga melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Upaya hukum ini dilakukan guna memastikan transparansi proses penyelidikan dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang mencederai institusi tersebut.
Publik menyoroti lemahnya integritas penegak hukum, diskriminasi penerapan hukum (“tajam ke bawah, tumpul ke atas”), serta mentalitas aparat yang lemah. Fenomena “no viral, no justice” muncul sebagai kritik atas lambatnya penanganan hukum, menegaskan perlunya reformasi sistem, transparansi, dan pengawasan ketat untuk keadilan.
“Asido J.T.Simbolon”selaku kuasa hukum dari Ibu Halijah, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi serta pernyataan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang oknum istri anggota Polri (Bhayangkari) berinisial AY.
Kejadian tersebut bermula pada sekira akhir tahun 2024, di mana kliennya mengalami kerugian materil akibat tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh saudari AY.
Duduk Perkara Dugaan tindak pidana ini didasari atas niat jahat (mens rea) saudari inisial AY yang meminjam sejumlah uang kepada kliennya dengan menggunakan identitas atau data yang diduga kuat telah dimanipulasi atau dipalsukan.
Penggunaan data palsu tersebut diduga dilakukan semata-mata untuk meyakinkan klien kami,Ungkapnya” agar memberikan pinjaman, yang hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk diselesaika”AY”
Sebagai seorang istri anggota Bhayangkara, tindakan AY sangat disayangkan karena selain merugikan warga sipil, tindakan tersebut diduga juga mencoreng nama baik institusi keluarga besar Polri.
1. Pernyataan resmi & Duduk Perkara
Kuasa hukum Ibu Halijah memberikan klarifikasi atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh AY, seorang oknum istri anggota Polri (Bhayangkari) pada akhir tahun 2024.
Diduga Modus operandi yang dilakukan adalah AY meminjam uang dengan menggunakan data/identitas yang diduga dimanipulasi atau dipalsukan untuk meyakinkan klien tersebut(Ibu Halijah). Hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan kewajibannya.
2. Dasar Hukum dan Ancaman Pidana:
Perbuatan saudari inisial AY diduga memenuhi unsur pidana:
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Tindakan menggunakan nama palsu atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait dana yang dipinjam namun tidak dikembalikan sesuai perjanjian dan digunakan untuk kepentingan lain.
3. Penutup dan Pernyataan Tegas:
Asido J.T. Simbolon (Kuasa Hukum Halijah): “Kami menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum (equality before the law), termasuk keluarga Polri. Ia meminta AY segera bertanggung jawab.”
Ancaman Laporan: Pihak kuasa hukum akan mengambil jalur hukum resmi ke Kepolisian dan melaporkan tindakan tersebut ke Seksi Etika dan Profesi (Propam) jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat.
“Asido menegaskan”bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum (equality before the law), termasuk anggota keluarga Polri sekalipun. Kami meminta saudari AY untuk segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami.”, ujar Asido J.T.Simbolon selaku Kuasa Hukum Halijah.
“Apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur laporan resmi ke kepolisian serta melaporkan tindakan ini ke Seksi Etika dan Profesi (Propam) terkait posisi yang bersangkutan sebagai anggota Bhayangkari.”, lanjut Asido dalam pernyataan resmi”tutup nya”
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan Aduan masyarakat yang hari ini mencari keadilan dalam penegakan hukum dan HAM.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Warta : (Kepala Humas Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News id,Rabudin muhammad).
Sumber : Kuasa Hukum Halijah M. Ali.Asido J.T.Simbolon.S.H).







____________________________________________
