Palembang, tipikorinvestigasinews.id –
Praktik penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan petani berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dalam dua pengungkapan kasus terpisah, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan sampai kepada petani yang berhak.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp90.000 per karung, justru dijual kembali dengan harga lebih dari Rp200.000 per karung.
“Akibat perbuatan para pelaku, petani menjadi pihak yang paling dirugikan. Distribusi pupuk subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan harga menjadi mahal,” ujar Kombes Pol Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).
Tujuh Tersangka Diamankan di Ogan Ilir
Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi menangkap tujuh tersangka di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial TIN (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk subsidi yang terdiri dari 60 karung atau 3 ton pupuk jenis Phonska dan 40 karung atau 2 ton pupuk jenis Urea. Selain itu, turut disita satu unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, rekening koran, serta tujuh unit telepon genggam.
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, perantara hingga pengawal distribusi.
Sebagian tersangka diketahui bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki legalitas sebagai pengecer pupuk subsidi.
Angkut 9 Ton Pupuk Tanpa Dokumen
Kasus kedua terungkap pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Seorang sopir berinisial H (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang, saat mengangkut 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Tersangka mengaku pupuk subsidi tersebut diambil dari Lampung dan akan dibawa ke Jambi. Ia juga mengaku telah melakukan pengiriman pupuk subsidi ilegal tersebut sebanyak dua kali.
Polisi Tegaskan Tindak Tegas
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan pupuk subsidi.
“Pupuk subsidi adalah hak petani. Jika disalahgunakan, maka petani yang paling dirugikan dan negara juga dirugikan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka H pada kasus kedua, dikenakan tambahan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Oman)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________