Medan-tipikorinvestigasinews.id- Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara menerima pengaduan dari seorang pekerja PT. DKS Group, Irmayani Lubis, yang menyatakan keberatan atas pengunduran dirinya dari perusahaan.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 5 Januari 2026, di Agam Kupie Jl. Besar Tembung Simpang Jodoh, dan diterima langsung oleh Ketua Umum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, bersama Laskar PPMI Peri Pulungan.
Irmayani, yang bekerja sebagai Admin Kasir sejak 2018, sempat berhenti pada 2020 namun kembali bergabung pada 2021 hingga awal 2026, mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya bukan sepenuhnya atas kehendak pribadi.
Menurut penuturannya, perusahaan menganjurkan ia untuk mengundurkan diri setelah dianggap melakukan kesalahan pada tahun 2024, 2025, dan 2026. “Saya merasa keputusan itu tidak adil. Seharusnya ada proses resmi, bukan sekadar anjuran untuk mundur,” ujarnya.
Data Pekerja
– Nama: Irmayani Lubis
– Jabatan: Admin Kasir
– Masa Kerja: 2018, risen 2020, kembali 2021–2026
– Jam Kerja: 08:15–17:00, tanpa lembur
– Upah Pokok: Rp 2.567.000/bulan
– Insentif: Rp 500.000–Rp 600.000/bulan
Aturan Internal yang Dipersoalkan
Dalam pengaduannya, Irmayani menyoroti sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, di antaranya:
– Denda keterlambatan melalui aplikasi Darko
– Kewajiban foto GPS saat tukar jadwal off
– Lupa clock out dianggap absen
– Surat pernyataan dan pengunduran diri dibuat perusahaan tanpa diberikan salinan kepada pekerja
– Penahanan ijazah sejak awal bekerja
– Anjuran pengunduran diri sebagai pengganti proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi
Tuntutan Pekerja
Irmayani mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Pesangon atau kompensasi atas pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela.
2. Pembayaran kekurangan upah.
3. Salinan surat pernyataan dan surat pengunduran diri.
4. Hak cuti yang selama ini tidak pernah diberikan.
5. Pembayaran upah lembur.
6. Penyesuaian upah sesuai data BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat Rp 4.015.000, sementara ia hanya menerima Rp 2.567.000.
Sikap PPMI Sumut
Ketua Umum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. PPMI Sumut akan mendampingi Irmayani Lubis dalam memperjuangkan haknya, termasuk pesangon dan keadilan atas proses pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela.
Kami juga mendesak perusahaan menghentikan praktik penahanan ijazah serta anjuran pengunduran diri sebagai pengganti PHK resmi,” tegas Herman.
Harapan Pekerja
Irmayani berharap pihak perusahaan dapat mempertimbangkan keberatannya dan memberikan solusi yang adil sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. “Saya hanya ingin hak saya dipenuhi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Pewarta: Herman Saragih







____________________________________________
