PPMI SUMUT Terima Pengaduan Pekerja PT.DKS, Irmayani Lubis Ajukan Keberatan Atas Pengunduran Diri

Medan-tipikorinvestigasinews.id- Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara menerima pengaduan dari seorang pekerja PT. DKS Group, Irmayani Lubis, yang menyatakan keberatan atas pengunduran dirinya dari perusahaan.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 5 Januari 2026, di Agam Kupie Jl. Besar Tembung Simpang Jodoh, dan diterima langsung oleh Ketua Umum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, bersama Laskar PPMI Peri Pulungan.

Irmayani, yang bekerja sebagai Admin Kasir sejak 2018, sempat berhenti pada 2020 namun kembali bergabung pada 2021 hingga awal 2026, mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya bukan sepenuhnya atas kehendak pribadi.

Menurut penuturannya, perusahaan menganjurkan ia untuk mengundurkan diri setelah dianggap melakukan kesalahan pada tahun 2024, 2025, dan 2026. “Saya merasa keputusan itu tidak adil. Seharusnya ada proses resmi, bukan sekadar anjuran untuk mundur,” ujarnya.

Data Pekerja

– Nama: Irmayani Lubis

– Jabatan: Admin Kasir

– Masa Kerja: 2018, risen 2020, kembali 2021–2026

– Jam Kerja: 08:15–17:00, tanpa lembur

– Upah Pokok: Rp 2.567.000/bulan

– Insentif: Rp 500.000–Rp 600.000/bulan

Aturan Internal yang Dipersoalkan

Dalam pengaduannya, Irmayani menyoroti sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, di antaranya:

– Denda keterlambatan melalui aplikasi Darko

– Kewajiban foto GPS saat tukar jadwal off

– Lupa clock out dianggap absen

– Surat pernyataan dan pengunduran diri dibuat perusahaan tanpa diberikan salinan kepada pekerja

– Penahanan ijazah sejak awal bekerja

– Anjuran pengunduran diri sebagai pengganti proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi

Tuntutan Pekerja

Irmayani mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Pesangon atau kompensasi atas pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela.

2. Pembayaran kekurangan upah.

3. Salinan surat pernyataan dan surat pengunduran diri.

4. Hak cuti yang selama ini tidak pernah diberikan.

5. Pembayaran upah lembur.

6. Penyesuaian upah sesuai data BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat Rp 4.015.000, sementara ia hanya menerima Rp 2.567.000.

Sikap PPMI Sumut

Ketua Umum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. PPMI Sumut akan mendampingi Irmayani Lubis dalam memperjuangkan haknya, termasuk pesangon dan keadilan atas proses pengunduran diri yang tidak sepenuhnya sukarela.

Kami juga mendesak perusahaan menghentikan praktik penahanan ijazah serta anjuran pengunduran diri sebagai pengganti PHK resmi,” tegas Herman.

Harapan Pekerja

Irmayani berharap pihak perusahaan dapat mempertimbangkan keberatannya dan memberikan solusi yang adil sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. “Saya hanya ingin hak saya dipenuhi sebagaimana mestinya,” tutupnya.

 

Pewarta: Herman Saragih

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *