Sejumlah Bendahara Desa di Parimo Mundur, Diduga Terkait Pola Pengelolaan Dana Desa

PARIGI MOUTONG, http://tipikorinvestigasinews.id – Fenomena pengunduran diri para bendahara desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mencuat ke publik. Berdasarkan penelusuran, langkah tersebut diambil dipicu oleh ketidaksesuaian prosedur dalam tata kelola penguasaan dan pembelanjaan Dana Desa (DD).

Beberapa mantan bendahara desa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa keputusan mundur dilakukan untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari. Mereka mengaku fungsi bendahara kerap beralih setelah proses pencairan administratif di bank selesai.

“Kami memutuskan mundur karena setelah dana desa dicairkan bersama di bank resmi, pengelolaan fisik uang dan pembelanjaannya langsung diambil alih secara penuh oleh kepala desa,” ujar salah satu mantan bendahara kepada wartawan, Sabtu (17/7/2026).

Menurutnya, pola pengelolaan yang tidak melibatkan bendahara dalam penatausahaan keuangan dan pembelanjaan logistik tersebut memicu kekhawatiran terkait akuntabilitas. “Kami khawatir jika terjadi pemeriksaan oleh penegak hukum, kami selaku bendahara secara administratif akan ikut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang tidak kami kelola langsung,” tambahnya.

Berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara Desa atau Kaur Keuangan memiliki otoritas penuh selaku pemegang kas yang bertugas menatausahakan, menyimpan, dan membayarkan uang atas perintah Kepala Desa. Pengalihan fungsi penataan uang secara sepihak di luar sistem keuangan desa berpotensi melanggar asas akuntabilitas dan memicu kendala dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Dampak dari pola pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur ini diduga menjadi salah satu faktor yang menghambat realisasi program desa, baik di bidang pembangunan fisik maupun program non-fisik di sejumlah titik di Kabupaten Parimo.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, pihak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, serta asosiasi pemerintah desa setempat guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai dinamika tata kelola Dana Desa tersebut. (Arsyad)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *