Kuningan-tipikorinvestigasinews.id-Dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menuai sorotan keras dari Sekretaris Wilayah (Sekwil) Forum Wartawan Jurnalis Indonesia (FWJI) Kuningan, Dewa.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian, etika birokrasi, serta membuka ruang konflik kepentingan akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Kamis (5/2/2026).
Sorotan FWJI Kuningan
Menurut Dewa, secara prinsip ASN aktif dilarang merangkap jabatan di luar tugas kedinasan, terlebih pada posisi strategis seperti pengurus inti BUMDes yang mengelola usaha dan keuangan desa.
“BUMDes itu milik desa dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Jika ketuanya adalah ASN aktif, patut dipertanyakan: apakah yang bersangkutan sedang melayani negara atau mengelola bisnis desa?” tegas Dewa.
Ia menambahkan, rangkap jabatan tersebut rawan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Dinas Terkait Disentil
Dewa juga menyoroti lemahnya peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Di mana peran DPMD dan BKPSDM? Apakah ini pembiaran atau dianggap hal biasa? Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Dasar Hukum ASN Rangkap Jabatan
Praktik ASN merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 3 huruf f: ASN harus bebas dari konflik kepentingan.
Pasal 4 huruf d: ASN wajib menjunjung tinggi profesionalitas.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 5 ayat (1): PNS dilarang menyalahgunakan wewenang serta melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUM Desa
Pengelola BUMDes harus profesional, independen, dan tidak berasal dari unsur yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Potensi Dampak
Dewa menilai, apabila praktik ini terus dibiarkan, BUMDes berpotensi bergeser dari tujuan awalnya sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, menjadi alat kepentingan segelintir pihak.
“BUMDes jangan sampai berubah menjadi ladang kepentingan. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan ekonomi desa,” katanya.
Desakan Klarifikasi dan Penertiban
FWJI Kuningan mendesak pemerintah daerah melalui DPMD dan BKPSDM untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, audit administratif, serta penertiban jabatan. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum tidak boleh tumpul ke dalam. Kalau ASN bebas merangkap jabatan, lalu apa arti aturan yang selama ini digaungkan?” pungkas Dewa.
FWJI Kuningan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan sikap resmi dari pemerintah daerah demi menjaga pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan profesional.
Pewarta: Wati.R / Dewa







____________________________________________
