Sekwil FWJI Kuningan Soroti ASN Rangkap Ketua BUMDes: Pelanggaran Etika atau Pembiaran Dinas Terkait? KUNINGAN – tipikorinvestigasinews.id

Kuningan-tipikorinvestigasinews.id-Dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menuai sorotan keras dari Sekretaris Wilayah (Sekwil) Forum Wartawan Jurnalis Indonesia (FWJI) Kuningan, Dewa.

Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian, etika birokrasi, serta membuka ruang konflik kepentingan akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Kamis (5/2/2026).

Sorotan FWJI Kuningan

Menurut Dewa, secara prinsip ASN aktif dilarang merangkap jabatan di luar tugas kedinasan, terlebih pada posisi strategis seperti pengurus inti BUMDes yang mengelola usaha dan keuangan desa.

“BUMDes itu milik desa dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Jika ketuanya adalah ASN aktif, patut dipertanyakan: apakah yang bersangkutan sedang melayani negara atau mengelola bisnis desa?” tegas Dewa.

Ia menambahkan, rangkap jabatan tersebut rawan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Dinas Terkait Disentil

Dewa juga menyoroti lemahnya peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Di mana peran DPMD dan BKPSDM? Apakah ini pembiaran atau dianggap hal biasa? Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Dasar Hukum ASN Rangkap Jabatan

Praktik ASN merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pasal 3 huruf f: ASN harus bebas dari konflik kepentingan.

Pasal 4 huruf d: ASN wajib menjunjung tinggi profesionalitas.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pasal 5 ayat (1): PNS dilarang menyalahgunakan wewenang serta melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Pengelola BUMDes harus profesional, independen, dan tidak berasal dari unsur yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Potensi Dampak

Dewa menilai, apabila praktik ini terus dibiarkan, BUMDes berpotensi bergeser dari tujuan awalnya sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, menjadi alat kepentingan segelintir pihak.

“BUMDes jangan sampai berubah menjadi ladang kepentingan. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan ekonomi desa,” katanya.

Desakan Klarifikasi dan Penertiban

FWJI Kuningan mendesak pemerintah daerah melalui DPMD dan BKPSDM untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, audit administratif, serta penertiban jabatan. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum tidak boleh tumpul ke dalam. Kalau ASN bebas merangkap jabatan, lalu apa arti aturan yang selama ini digaungkan?” pungkas Dewa.

FWJI Kuningan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan sikap resmi dari pemerintah daerah demi menjaga pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan profesional.

Pewarta: Wati.R / Dewa

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *