SERTIFIKAT SEBAGAI TANDA BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MILIK DAN SEBAGAI WARISAN ANAK, CUCU

SUMBA BARAT DAYA.TAMBOLAKA- Tipikorinvestigasinews.id- Kepala Kantor Pertanahan Nasional
Kabupaten Sumba Barat Daya, Bapak Yusak Benu menargetkan untuk kegiatan program strategis nasional di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya untuk Tahun 2025 adalah sebanyak 6000 bidang.

Dan redistribusi untuk lokasi pembebasan lokasi kawasan hutan sebanyak 500 bidang yang bertempat di Desa Wee Namba dan Desa Djela Manu, Kecamatan Wewewa Utara. Serta kegiatan penataan kembali daerah-daerah kumuh sebanyak 100 bidang di Kelurahan Weetebula.

Menurut Bapak Yusak yang ditemui oleh awak Media Tipikor Investigasi News.Id di ruang kerjanya, pada Jumat, 16 Januari 2025, Pukul 10.00 waktu setempat, mengatakan bahwa untuk 6000 bidang ini kami belum rapat untuk penentuan lokasi. Kami masih rapat bersama tim untuk melihat daerah-daerah yang berpotensi tanahnya belum bersertifikat.

Untuk pembiayaan mulai dari pengajuan, verifikasi, pendaftaran, sampai pada penerbitan sertifikat dibiayai oleh negara. Tapi ada yang tidak dibiayai oleh negara, seperti pilar tanda batas, materai, penggandaan dokumen, penggandaan kartu tanda penduduk saksi. Kemungkinan operasional ini juga kalau ada kesepakatan maka akan ditanggung oleh desa.

Adapun lama proses pembuatan sertifikat tanah adalah selama tenggang waktu 1 tahun anggaran. Dimana Tahun 2024 sebanyak 7000 bidang tanah yang sudah disertifikat.

Lebih lanjut Bapak Yusak menyampaikan bahwa di Bulan Januari Tahun 2025, dalam tahap perencanaan kami akan panggil kepala desa, kita libatkan pemuda untuk membantu memperlancar kegiatan ini. Sedangkan dibulan Pebruari kami turun sosialisasi.

Kita ketahui bahwa sertifikat itu merupakan tanda bukti hak. Kalau kita sebagai manusia, identitas kita adalah kartu tanda penduduk ( KTP ). Kalau kita sekolah dan tamat, identitas kita adalah ijazah.

Tanah yang merupakan hak kepemilikan atau aset bagi masyarakat, maka tanah itu penting. Karena tanah itu kita hidup dari tanah bahkan matipun kita kembali menjadi tanah.

Harapan saya, mari mendukung kami Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk pemerintah daerah, bupati, camat, lurah, dan para kepala desa untuk mendukung kami demi menghimbau kepada masyarakat mensertifikatkan tanah milik mereka.

Karena sertifikat merupakan tanda bukti hak yang hanya diterbitkan oleh BPN dan hanya sebanyak satu kali untuk diwariskan kepada anak, cucu.

Sebagai orang tua yang bijak ketika dia masih hidup mensertifikatkan tanah. Ketika anak-anak sudah dewasa, orang tua yang bijak, dia bagi – bagi memang. Kalau ada program kegiatan disana mereka bisa didaftarkan. Tutur, Pak Yusak.

Warga Desa Bukambero yang tanahnya lama belum disertifikat sangat mengharapkan kepada Pemerintah Desa Bukambero dan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya agar mengadakan Prona terhadap tanah – tanah belum bersertifikat di Desa Bukambero untuk bisa diprogramkan anggaran Tahun 2025 ini. Kami kekurangan biaya untuk mengurus sertifikat secara mandiri. Pungkas, Teresia Bali Mema.

Liputan : John Mone

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *