Urgensi Keterbukaan Informasi dan Aturan Pembatasan Dokumentasi di Kantor ATR/BPN

Pontianak, http://tipikorinvestigasinews.id -Pelayanan publik dalam Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan terus menjadi sorotan masyarakat.

Ketepatan waktu, transparansi proses dari permohonan hingga penerbitan dokumen, serta akses informasi yang terbuka merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

​Namun, dinamika di lapangan acap kali menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai batasan-batasan akses informasi di area pelayanan.

​Kronologi Kunjungan Media

​Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Humas Redaksi Tipikor Investigasi News ID mendatangi Kantor Pertanahan (Kantor ATR/BPN) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kunjungan ini menindaklanjuti adanya aduan dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan terkait jalannya prosedur pelayanan dokumen pertanahan.

​Selain melakukan fungsi pengawasan, kehadiran tim media di lokasi juga bertujuan untuk melakukan konfirmasi sekaligus memberikan edukasi publik mengenai regulasi pelayanan yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.

​Sorotan Publik Terkait Aturan Larangan Mengambil Gambar
​Dalam kunjungan tersebut, perhatian tertuju pada adanya imbauan atau aturan internal yang melarang masyarakat maupun media untuk mengambil foto atau video di dalam ruang pelayanan.

​Batasan ruang publikasi ini memicu beragam tanggapan dan pertanyaan dari warga yang sedang mengurus administrasi.

Sebagian masyarakat menilai pembatasan dokumentasi di area pelayanan publik berpotensi mengurangi transparansi dan membatasi pemenuhan hak atas informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Pentingnya Edukasi Regulasi dan Konfirmasi Berimbang
​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebuah pemberitaan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan keberimbangan (cover both sides).

Oleh karena itu, batasan mengenai area mana saja yang boleh didokumentasikan dan area yang bersifat rahasia/terbatas demi keamanan data pertanahan memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

​Masyarakat berharap pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak dapat memberikan klarifikasi dan edukasi yang jelas mengenai dasar hukum atau standard operating procedure (SOP) terkait aturan pembatasan pengambilan gambar tersebut.

Langkah ini dinilai penting guna menghindari prasangka negatif, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pelayanan masyarakat tetap berjalan prima dan akuntabel sesuai regulasi ATR/BPN pusat.

Catatan Redaksi:
​Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam artikel ini tetap berhak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan atau hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

​Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna menjaga keberimbangan informasi.


Pewarta :Humas Redaksi: Rabudin Muhammad (Tipikor Investigasi News ID Wilayah Kalimantan Barat)

​Sumber Informasi: Aduan Masyarakat & Mitra Media

​Catatan Visual: Ilustrasi atau gambar pendukung dalam pemberitaan ini diproduksi menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *