BUKIT KEMUNING, LAMPUNG UTARA,Tipikor Investigasi News.Id – Seorang warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, bernama Udin Fathudin (54), telah melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi BE 4631 KX.
Laporan kehilangan tersebut disampaikan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diberikan, STNK tersebut diduga hilang dalam perjalanan dari Desa Pula Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB.

Adapun identitas kendaraan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
Nomor Polisi: BE 4631 KX
Nomor Rangka: MH1HB71118K494229
Nomor Mesin: HB71E1491031
Tahun Pembuatan: 2008
Warna: Hitam Silver
Atas Nama: Udin Fathudin
Laporan kehilangan ini telah diterima dan dicatat dalam sistem kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi (LP) LP/C/23/II/2025/SPK.T/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Kapolsek Bukit Kemuning melalui petugas penerima laporan, AIPDA Ameryansyah, S.H., menjelaskan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini bukan sebagai pengganti STNK yang hilang, tetapi hanya sebagai dokumen pendukung untuk pengurusan penerbitan STNK baru sesuai prosedur yang berlaku. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan ini memiliki masa berlaku 14 hari sejak tanggal penerbitan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membawa dan menyimpan dokumen kendaraan guna menghindari kejadian serupa. Jika mengalami kehilangan dokumen penting, pemilik kendaraan dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat keterangan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi siapa pun yang menemukan STNK tersebut, diharapkan dapat menghubungi Udin Fathudin di nomor 0877-2630-2310.
(Tim Red)






____________________________________________
