Warga Bukit Kemuning Laporkan Kehilangan STNK di Abung Tinggi

BUKIT KEMUNING, LAMPUNG UTARA,Tipikor Investigasi News.Id  – Seorang warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, bernama Udin Fathudin (54), telah melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi BE 4631 KX.

Laporan kehilangan tersebut disampaikan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diberikan, STNK tersebut diduga hilang dalam perjalanan dari Desa Pula Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB.

Adapun identitas kendaraan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

Nomor Polisi: BE 4631 KX

Nomor Rangka: MH1HB71118K494229

Nomor Mesin: HB71E1491031

Tahun Pembuatan: 2008

Warna: Hitam Silver

Atas Nama: Udin Fathudin

Laporan kehilangan ini telah diterima dan dicatat dalam sistem kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi (LP) LP/C/23/II/2025/SPK.T/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Kapolsek Bukit Kemuning melalui petugas penerima laporan, AIPDA Ameryansyah, S.H., menjelaskan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini bukan sebagai pengganti STNK yang hilang, tetapi hanya sebagai dokumen pendukung untuk pengurusan penerbitan STNK baru sesuai prosedur yang berlaku. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan ini memiliki masa berlaku 14 hari sejak tanggal penerbitan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membawa dan menyimpan dokumen kendaraan guna menghindari kejadian serupa. Jika mengalami kehilangan dokumen penting, pemilik kendaraan dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat keterangan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi siapa pun yang menemukan STNK tersebut, diharapkan dapat menghubungi Udin Fathudin di nomor 0877-2630-2310.


(Tim Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *