Sintang-tipikorinvestigasinews.id-minggu 12 April 2026-Provinsi Kalimantan Barat,dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau suap terselubung yang melibatkan oknum pengurus koperasi dan aparatur desa.Publik Soroti Pak Camat dinilai melakukan pembiaran Atas kerusakan Hutan Lindung Akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI)Wilayah Desa Limbur Bernaung”Kabupaten Sintang.
Dugaan Pungli/Suap, Perjanjian setoran sejumlah Uang per bulan dari pengurus koperasi (atas inisial TG dari Desa Tapang Manua) Dugaan kepada Oknum kepala desa Limbur Bernaung dengan kedok “pajak” tindakan tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum, karena pajak seharusnya disetorkan ke kas negara, bukan perorangan.
Dari keterangan Masyarakat tempat,Jika surat penutupan koperasi sudah dikeluarkan secara resmi, namun operasional tetap berjalan dengan adanya setoran ilegal, Oknum kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi (perbaikan nama sendiri di publik, namun tetap menikmati hasil di belakang layar).
Dalam Narasi masyarakat yang dihimpun Awak media memberikan pernyataan bahwa adanya dugaan pengakuan atau temuan di lapangan mengenai kesepakatan rahasia antara pihak koperasi dan kades.
Saran Tindak Lanjut:Dokumentasi: Kumpulkan bukti-bukti, seperti rekaman suara, foto pertemuan, atau catatan transaksi jika ada, untuk memperkuat dugaan.
Redaksi mendorong masyarakat Untuk melaporkan temuan tersebut ke pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten/Kota atau kepolisian, karena hal ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana/jabatan kepala desa.
Disclaimer: Informasi ini didasarkan pada narasi Warga setempat dan merupakan analisis awal dugaan pelanggaran hukum yang diterima Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id Berdasarkan aduan masyarakat yang merasa dirugikan atas pencemaran air bersih di lingkup Memungkinkan Warga.
Publik Menuntut Reklamasi: Pihak yang melakukan penambangan wajib bertanggung jawab menata dan memulihkan kembali lahan yang rusak (reklamasi).
Dasar Hukum Aktivitas PETI melanggar hukum dan dapat dipidana penjara serta denda yang sangat besar karena merusak lingkungan, sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Aduan Masyarakat,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan informasi.
Pewarta :Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Kalbar:
Rabudin Muhammad
Sumber:Warga Setempat







____________________________________________
