Tegal Jateng, tipikorinvestigasinews.id. Senin 13 Oktober 2025. Proyek siluman belum ada keterangan jelas dari dinas yang besangkutan yang menauginya.
Hasil pekerjaan dalam proyek tembok keliling (pager keliling ) dinas kelautan, perikanan dan peternakan kabupaten Tegal tidak ada keteragan jelas bersumber dari mana kah anggaran tersebut.

Masih di duga belum adanya ijin pekerja (SPK.) Surat pelaksanaan kegiatan dari dinas terkait.
12 Oktober 2025 , menurut ” Ahmad” Warga desa dukuh jati kidul, sambil memancing di lokasi tempat proyek menjelaskan ini pekerjaan yang di duga belum resmi SPk belum ada, sudah di kerjakan sangat melanggar aturan yang ada (cari star )
Dalam pelaksanan kegiatan proyek
1. tidak ada keterangan papan informasi kegiatan yang ada ini sangat melanggar UU informasi publik, keterbukaan publik uu 14 tahun 2008 yang menjamin setiap orang memperoleh informasi publik dan badan hukum, undang undang ini bertujuan untuk meningkat kan partisipasi publik dalam pengawasan penyelengara negara dan mendorong pemerintah lebih transparan.

2. Di duga belum keluar ijin nomer kontrak dan (spk) jelas melanggar tidak boleh mengerjakan sebelum waktu nya, jika kontrak kerja sudah di tandatangani karna bisa menimbulkan masalah hukum dan mengabaikan ketentuan kontrak.
Dari dinas terkait harus tegas dan masyarakat berhak mempertayakan hal ini, dari anggaran mana pager keliling dinas tersebut di banggun dan di kerjakan.
(Slamet)







____________________________________________
