Truk Tangki BBM Perseroda Kapuas Hulu Mangkrak, PLT Dirut Rangkap Jabatan, Pengawasan Bungkam

Putussibau,tipikorinvestigasinews.id –Kab Kapuas Hulu,Kalimantan Barat
Rabu,22 Oktober 2025

Isu soal pejabat rangkap jabatan di tubuh PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) kembali mencuat ke permukaan. Publik menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas di perusahaan daerah tersebut, terlebih setelah terungkap bahwa truk tangki BBM milik PT. UKM kini mangkrak tak beroperasi, meski diduga dibeli menggunakan dana pinjaman dari PDAM.

Meski kabar ini sudah ramai dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait — baik dari Bupati Kapuas Hulu selaku pemegang saham utama PT. UKM, maupun dari Asisten Perekonomian dan Kepala Bagian Perekonomian Setda, yang diketahui juga merangkap jabatan sebagai PLT Direktur PT. UKM.

Upaya konfirmasi tim media melalui sambungan WhatsApp kepada PLT Direktur justru berujung pemblokiran. Hingga berita ini diturunkan, tak satu pun anggota DPRD Kapuas Hulu yang bersuara terkait polemik tersebut.
Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik — apakah ada upaya pembiaran dan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah?

— Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur

Dari hasil penelusuran tim investigasi, pengadaan truk tangki BBM yang kini terparkir di halaman kantor PT. UKM menjadi sumber perdebatan. Publik mempertanyakan keabsahan proses pengadaan yang disebut-sebut menggunakan dana pinjaman PDAM Kapuas Hulu.

Beberapa pertanyaan mendasar muncul:

1. Apakah penggunaan dana pinjaman PDAM untuk membeli truk tangki BBM oleh PT. UKM sudah sesuai prosedur?
Sejak dua tahun terakhir, PT. UKM tidak memiliki Direksi maupun Komisaris definitif, padahal dua unsur ini merupakan bagian organ tertinggi perusahaan.
Dalam kondisi demikian, PLT Direktur tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, termasuk pembelian aset bernilai besar tanpa persetujuan RUPS.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa PLT Direktur telah melampaui batas kewenangan jabatan.

2. Siapa pemilik PT. Armada Tirta Mandiri, nama yang terpampang di badan truk tangki BBM tersebut?
Jika benar truk itu milik PT. UKM, maka PT. Armada Tirta Mandiri diduga merupakan anak perusahaan dari PT. UKM.
Namun publik belum mengetahui:

Siapa direksi dan komisarisnya?

Apakah pembentukan anak perusahaan sudah melalui mekanisme RUPS?

Di mana kantor operasionalnya?

Bagaimana sumber permodalannya?

Apakah sudah ada Perda penyertaan modal bagi PT. Armada Tirta Mandiri?

3. Mengapa truk tangki BBM tersebut tidak beroperasi hingga kini?
Tidak adanya aktivitas operasional menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak memiliki arah bisnis yang jelas, bahkan sejak awal pengadaan.

—Publik Menuntut Transparansi

Diamnya para pejabat terkait semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran tata kelola perusahaan daerah (Good Corporate Governance).
Masyarakat menuntut Bupati Kapuas Hulu, sebagai pemegang saham sekaligus pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PLT Direktur, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Transparansi di tubuh PT. Uncak Kapuas Mandiri sangat penting, mengingat dana yang digunakan bersumber dari keuangan daerah, yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat Kapuas Hulu — bukan berubah menjadi aset mangkrak bernilai miliaran rupiah yang kini hanya menjadi besi tua.

penulis:Adi ztc

Editor:Tim Red

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *