Pesawaran Lampung,tipikorinvetigasinews. Id – Konflik agraria antara PTPN I dan masyarakat adat di Lampung kembali mengemuka, membuka kembali luka lama penguasaan lahan perkebunan yang dinilai belum pernah diselesaikan secara adil sejak era kolonial. Persoalan ini tak lagi dipandang sebagai sengketa biasa, melainkan konflik struktural yang menguji keberanian negara menata ulang tata kelola agraria.
Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, menegaskan bahwa akar konflik berangkat dari pengabaian hak ulayat masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara modern berdiri. Menurutnya, pola penguasaan lahan perkebunan sejak masa kolonial tidak pernah menghapus hak adat, namun justru menyingkirkannya dalam praktik administratif.
Di wilayah Way Lima, lahan yang kini dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima disebut berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan Belanda. Kontrak tersebut secara historis berakhir pada 1940, sehingga perusahaan kolonial tidak pernah memiliki tanah, melainkan hanya menyewa tanah adat untuk kepentingan usaha.
Pasca-kemerdekaan, nasionalisasi perkebunan Belanda pada 1958 kerap dijadikan dasar legitimasi penguasaan lahan. Namun Bung Roni menegaskan, nasionalisasi hanya mencakup aset perusahaan, bukan tanah ulayat masyarakat adat yang secara hukum dan sejarah tidak pernah dilepaskan.
Klaim PTPN melalui Hak Guna Usaha (HGU) juga dinilai bermasalah. HGU, menurutnya, hanyalah hak mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum sistem agraria modern diberlakukan.
Selain itu, masyarakat adat menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar batas HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, hingga penyewaan lahan kepada pihak ketiga. Sejumlah peristiwa lapangan, termasuk penyerobotan lahan warga Dusun Sumber Sari pada 1990-an, disebut menjadi preseden bahwa penguasaan lahan tidak selalu berjalan sesuai koridor hukum.
Bung Roni menilai, tanpa penataan ulang HGU dan pengakuan nyata terhadap hak ulayat, konflik agraria di kawasan perkebunan akan terus berulang. Ia mendorong negara hadir secara konstitusional untuk menyelesaikan konflik secara adil, demi mencegah ketegangan sosial yang berlarut-larut di wilayah agraria strategis.
( Tim red)







____________________________________________
