Menaker Yassierli Terbitkan SE Pemberian Bonus Hari Raya 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online

Jakarta ,tipikorinvestigasinews.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026), Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli, dikutip dari laman resmi.

Ketentuan Pemberian BHR
Dalam SE tersebut diatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:

  1. Penerima BHR adalah pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
  2. Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  3. Transparansi: Perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir.
  4. Waktu Pemberian: BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dengan imbauan agar dapat dibayarkan lebih awal.
  5. Tidak Menghapus Hak Lain: Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun kami mengimbau untuk dapat dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut,” kata Yassierli.

Peran Pemerintah Daerah
Dalam rangka pelaksanaan SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai ketentuan, mengimbau pembayaran lebih awal, serta menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online serta mendukung produktivitas mereka menjelang hari raya keagamaan.

Editor :Red

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *