Jakarta ,tipikorinvestigasinews.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026), Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli, dikutip dari laman resmi.
Ketentuan Pemberian BHR
Dalam SE tersebut diatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Penerima BHR adalah pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
- Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Transparansi: Perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir.
- Waktu Pemberian: BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dengan imbauan agar dapat dibayarkan lebih awal.
- Tidak Menghapus Hak Lain: Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun kami mengimbau untuk dapat dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut,” kata Yassierli.
Peran Pemerintah Daerah
Dalam rangka pelaksanaan SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai ketentuan, mengimbau pembayaran lebih awal, serta menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online serta mendukung produktivitas mereka menjelang hari raya keagamaan.
Editor :Red
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.







____________________________________________
