SERDANG BEDAGAI,SUMUT,
tipikorinvestigasinews.id – Tim Opsnal Polsek Perbaungan menangkap seorang pria berinisial H als B (28) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap saat berada di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang kerap berpindah tempat tinggal dan diduga bersembunyi di kandang lembu milik warga.
Saat diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,92 gram, dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai Rp 90.000 yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Pakcik yang berdomisili di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang tersebut.
Selain kasus narkotika, tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/75/IV/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 12 April 2025.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku bersama rekannya diduga melakukan pencurian 37 tandan buah kelapa sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan. Pelaku diduga mengancam petugas keamanan menggunakan senjata tajam untuk memaksa membuka portal kebun.
Tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor LP/B/26/I/2026/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 23 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang terkait.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar.
(SUPRIADI AZHAR)







____________________________________________
