TAPANULIUTARA- http://tipikorinvestigasinews.id–Kemarahan dan kekecewaan belasan supplier pemasok bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya meluap. Mereka menuntut tegas Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak lagi berkompromi dan segera mengeksekusi isi Berita Acara resmi yang telah disepakati, lantaran pihak pengelola yang dipimpin Erikson Sianipar terbukti keras kepala mengingkari janji serta menelantarkan hak pembayaran para mitra.
Pasalnya, tenggat waktu pelunasan yang disepakati secara resmi dan ditandatangani di hadapan pejabat tinggi negara sudah lewat lebih dari seminggu, namun hingga saat ini pembayaran belum juga kunjung turun. Bukan hanya belum dibayar, perlakuan tidak beretika dan sikap acuh tak acuh justru yang diterima para supplier yang telah bekerja jujur dan menunaikan seluruh kewajiban.
Kemarahan ini disampaikan langsung kepada awak media, Jumat (29/5/2026), sebagai bentuk protes keras atas kelancangan pihak yayasan yang seolah kebal hukum dan aturan main yang telah disepakati bersama.
Sebelumnya, pada 20 April 2026, telah digelar pertemuan tingkat tinggi di Kantor Pusat BGN Jakarta. Di sana, pihak yayasan, pengelola dapur, dan perwakilan supplier duduk bersama dan diterima langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Harjito. Di hadapan pejabat negara itu, Erikson Sianipar dan jajarannya secara sadar menandatangani kesepakatan untuk melunasi seluruh utang pembayaran paling lambat tanggal 20 Mei 2026.
Kini tanggal itu sudah lama berlalu, tapi janji yang diucapkan dan ditandatangani itu terbukti hanya manis di mulut dan kertas belaka.
“Kami tidak meminta uang haram, kami hanya menagih hak yang halal. Di dalam Berita Acara itu hitam di atas putih tertulis jelas: wajib lunasi semua kewajiban. Tapi apa buktinya? Nol besar! Ini penghinaan bagi kami yang sudah menunaikan tugas sampai tuntas,” tegas salah satu supplier dengan nada berapi-api.
Poin paling tajam yang kini digencarkan para mitra adalah isi Berita Acara Nomor: 2168/BA/TAUWAS/IV/2026. Dokumen hukum ini dengan tegas mengatur sanksi berat: jika sampai batas waktu yang ditentukan yayasan gagal bayar dan tidak ada perbaikan, maka operasional dapur WAJIB dihentikan paksa satu minggu setelah tanggal jatuh tempo.
Fakta di lapangan menunjukkan, batas waktu itu sudah lewat, perbaikan nihil, pembayaran kosong, tapi dapur yang dikelola Erikson Sianipar masih beroperasi seenaknya seolah tak ada kesalahan apa pun.
F. Simanjuntak, salah satu supplier yang menjadi korban, menyatakan kebingungan sekaligus kemarahan yang memuncak. Ia dibungkam tanpa kabar, sementara informasi beredar sebagian pihak lain sudah dilunasi.
“Kami diabaikan, tak pernah diberi kabar sedikit pun. Kenapa ada yang dibayar, ada yang dibiarkan menderita? Apa ukurannya? Ini bukan lagi soal uang, tapi soal keadilan dan penghargaan. Sikap pilih kasih ini sangat menjijikkan,” tegas F. Simanjuntak.
Hal senada dilontarkan N. Situmeang, mitra pasokan di Koperasi Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Ia menilai sikap pengelola sangat merugikan dan meminta BGN segera mencabut izin atau menutup paksa dapur tersebut jika aturan main masih dianggap angin lalu.
“Lebih dari satu minggu tenggat waktu lewat, mereka diam saja. Kami minta BGN jangan lemah. Tegakkan aturan! Jika mereka ingkar janji, berarti mereka tidak layak mengelola program negara. Jangan biarkan ketidakadilan ini terus berlanjut,” seru dr. Binsar dengan nada menuntut.
Dalam kesepakatan tertulis itu, pihak yayasan sebenarnya sudah mengaku sanggup dan bersedia melakukan perbaikan serta melunasi utang sesuai standar BGN. Juga diatur, Kepala SPPG wajib lapor perkembangan, dan BGN akan memverifikasi. Namun kenyataannya, semua itu hanya menjadi tinta di atas kertas yang tak berguna.
Puncak kekecewaan disampaikan A. Lumbangaol, pemasok kue yang merasakan betapa buruknya perlakuan pihak pengelola. Menurutnya, sudah sebulan lebih lewat dari tanggal kesepakatan, uang belum dibayar, etika berkomunikasi pun tak ada. Bahkan pengacara yang ditunjuk pun menutup telinga dan tak mau mengangkat telepon saat dihubungi.
“Kami malu berurusan dengan orang macam begini. Barang sudah dipakai habis, manfaat sudah mereka nikmati, tapi bayar hak orang lain sulitnya minta ampun. Hubungi pengacaranya saja tak digubris. Apa ini gaya pengelola program negara? Kami hanya minta satu: bayar hak kami sesuai kesepakatan, atau BGN segera tutup paksa dapur ini agar tak semakin banyak pihak yang dirugikan,” tandas A. Lumbangaol dengan kemarahan yang tak bisa lagi dibendung.
Para supplier dengan suara bulat memperingatkan BGN: Jangan sampai kelemahan menegakkan aturan ini justru membuat program mulia Makan Bergizi Gratis ini dicemari oleh oknum-oknum yang tak punya itikad baik dan gemar menindas mitra kerja. Tegakkan Berita Acara itu, atau hilang sudah kepercayaan publik. (Krista)







____________________________________________
