KUBURAYA. http://tipikorinvestigasinews.id-Sabtu 30 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kubu Raya kian terang-terangan menunjukkan taringnya.
Investigasi terbaru yang dilakukan oleh tim awak media di lapangan berhasil mengendus modus operandi penyelewengan yang rapi, terstruktur, dan diduga kuat melibatkan tameng dari oknum-oknum tertentu.
Alarm darurat bagi ketahanan energi subsidi di Kalimantan Barat kembali berbunyi.
Kali ini, sebuah unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi KB 8952 AZ tertangkap kamera tengah mengangkut BBM yang diduga kuat melebihi batas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan BPH Migas.
Kronologi Pengintaian dan Intimidasi di Lapangan
Aksi penyelewengan ini terendus saat tim investigasi melakukan pembuntutan terhadap armada yang mencurigakan tersebut. Namun, di tengah upaya mengungkap kebenaran, laju tim investigasi justru terhenti secara mendadak dengan alasan yang tidak diketahui pasti.
Upaya para pelaku untuk menutup rapat celah hukum atas praktik lancung mereka kini justru diterjang badai isu “perkondisian” di lapangan.
Hal ini memperkuat indikasi adanya skenario terstruktur untuk mengamankan bisnis haram tersebut dari jangkauan hukum.
Menantang Nyali Aparat Penegak Hukum
Publik kini mempertanyakan komitmen dan taji Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Kubu Raya.
Keberadaan jaringan mafia BBM yang disebut-sebut “dibekingi” oleh oknum tertentu ini menjadi ujian integritas yang nyata bagi institusi Polri.
Masyarakat mendesak agar APH tidak mandul dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang merampas hak-hak masyarakat kecil.
Penyelewengan BBM bersubsidi secara jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika armada dengan nopol KB 8952 AZ ini dibiarkan melenggang tanpa ada tindakan hukum yang konkret, maka wajar jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat bahwa hukum di wilayah hukum Kubu Raya hanya tajam ke bawah namun tumpul ke samping.
Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab (Keseimbangan Berita)
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi terus berupaya melakukan penelusuran lebih mendalam guna mengungkap siapa pemilik asli unit Grand Max KB 8952 AZ tersebut, serta siapa oknum yang berada di balik layar yang mencoba membentengi bisnis ilegal ini.
Redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak pemilik kendaraan, pengelola SPBU terkait, maupun aparat berwenang untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta :Rabudin Muhamad (Humas Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id)
Sumber :Aduan Masyarakat dan Mitra Media
Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan







____________________________________________
