BANDA ACEH | tipikorinvestigasinews.id ~ Sinyal merah dugaan praktik monopoli dan “kartel proyek” dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 kian menyengat.

Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI segera turun tangan melakukan uji forensik digital secara menyeluruh terhadap sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat.

Langkah ekstrem ini dinilai mendesak setelah ditemukannya pola distribusi puluhan paket proyek raksasa yang hanya terkonsentrasi pada segelintir korporasi.
Monopoli Terselubung: 6 Perusahaan Garap 70 Paket Proyek
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menegaskan bahwa fenomena ini telah melampaui batas kewajaran administrasi pengadaan.
Berdasarkan pelacakan data pada laman LPSE Aceh Selatan, ditemukan fakta mencengangkan di mana enam perusahaan berhasil menyapu bersih puluhan paket pekerjaan di berbagai sektor strategis, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.
Daftar Perusahaan Penguasa Tender Aceh Selatan TA 2025:
CV Segi Tiga Perdana: 16 paket pekerjaan
CV Maula Karya: 12 paket pekerjaan
CV Gilan Prima: 12 paket pekerjaan
CV Bunda Pratama: 10 paket pekerjaan
CV Samadua Berkarya: 8 paket pekerjaan
CV Wendi Pratama: 8 paket pekerjaan
“Ketika satu perusahaan kecil mampu menguasai belasan paket proyek dengan jadwal pelaksanaan yang saling beririsan (overlapping), akal sehat kita pasti bertanya-tanya. Ini bukan lagi soal teknis, tapi sinyal kuat adanya pengaturan sistematis di balik layar,” tegas Mahmud kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Modus “Pinjam Bendera” dan Indikasi Keterlibatan Orang Dalam
Alamp Aksi mengendus dua modus utama yang diduga digunakan untuk mengakali sistem pengadaan elektronik (e-procurement) ini:
1. Praktik Company Lending (Rental Perusahaan): Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat hanya dipinjam namanya sebagai alat formalitas administratif. Sementara itu, kendali bisnis, aliran dana, dan eksekusi lapangan dipegang oleh aktor intelektual (bohir) yang sama. Hal ini melanggar aturan koridor Sisa Kemampuan Paket (SKP).
2. Kondisional Dokumen & Akses Jaringan: Muncul kecurigaan bahwa dokumen penawaran antar-peserta telah diseragamkan (dumping) dan diunggah menggunakan infrastruktur atau jaringan yang dikendalikan oleh oknum internal Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Oleh karena itu, Mahmud menyatakan audit konvensional tidak akan mampu menyentuh akar masalah. BPKP RI dituntut melakukan Audit Investigatif Berbasis Digital Forensik untuk melacak:
Metadata Dokumen: Memeriksa penulis asli (author) dokumen penawaran yang diunggah.
Alamat IP (Internet Protocol): Melacak apakah dokumen dari perusahaan yang berbeda diunggah dari satu perangkat atau jaringan Wi-Fi yang sama.
Pola Kesamaan File: Memeriksa kesamaan typo, format, hingga nilai penawaran yang identik.
Bidikan Multi-Undang-Undang: Dari Monopoli hingga Tipikor
Secara yuridis, jika dugaan persekongkolan ini terbukti melalui uji forensik, para pelaku dan oknum pejabat terancam jerat hukum berlapis dari berbagai undang-undang:
Instrumen Hukum Pasal & Klausul Krusial | Potensi Pelanggaran
Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 Pasal 7 (Etika Pengadaan) Melanggar prinsip kompetitif, transparan, adil, serta larangan keras melakukan kolusi/persekongkolan.
UU No. 5/1999 (Larangan Praktik Monopoli) Pasal 22 (Persekongkolan Tender) Bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur pemenang tender yang memicu persaingan usaha tidak sehat. (Wewenang KPPU).
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor) Pasal 12 huruf i Pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang sengaja turut serta dalam pemborongan/pengadaan yang diawasinya.
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor) Pasal 3 Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang menguntungkan diri sendiri/korporasi serta merugikan keuangan negara.
Ancaman terhadap Kualitas Pembangunan Daerah
Alamp Aksi mengingatkan bahwa dampak dari “kartel proyek” ini bertaruh langsung pada kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan. Ketika tender diatur, efisiensi anggaran akan hilang akibat minimnya negosiasi harga yang riil, yang berujung pada potensi penurunan kualitas infrastruktur fisik (jalan, sekolah, fasilitas kesehatan).
“Jika BPKP RI tidak segera melakukan intervensi digital forensik, maka proses tender di Aceh Selatan hanya akan menjadi sandiwara administratif demi melegitimasi proyek yang pemenangnya sudah dikunci sejak awal,” pungkas Mahmud.(*)
Laporan : Khalikul Sakda.







____________________________________________
