Kasus Dana Hibah Pasukan Hijau, Kejari Sorong Tetapkan Josep Anakotta sebagai Tersangka

Sorong, http://tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menetapkan Josep Anakotta (JA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Yayasan Pasukan Hijau Papua (YPPH).

Josep Anakotta yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong sekaligus Ketua Yayasan Pasukan Hijau Papua menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sorong pada Selasa (2/6/2026).

Setelah diperiksa selama beberapa jam, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, JA kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sorong untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong, Seisar Julio Bulo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, status hukum JA ditingkatkan setelah penyidik memperoleh alat bukti dan keterangan saksi yang cukup.

“Hari ini kami telah menetapkan saudara JA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022,” ujar Seisar kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Daya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp596.048.000 dari total dana hibah senilai Rp1 miliar yang diterima Yayasan Pasukan Hijau Papua.

Dana hibah tersebut berasal dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dan disalurkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengakibatkan sebagian besar dana tidak digunakan sesuai tujuan pemberian hibah.

“Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp596.048.000,” kata Seisar.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan indikasi bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam administrasi diduga tidak terlaksana sesuai dengan rencana yang tercantum dalam proposal maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara data penerima bantuan yang tercantum dalam dokumen dengan fakta hasil pemeriksaan lapangan.

Beberapa warga yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan perbaikan kios kelontong dan lapak usaha mengaku tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam laporan kegiatan.

“Kami telah memeriksa sejumlah penerima bantuan dan ditemukan fakta bahwa ada masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai penerima manfaat, namun kenyataannya tidak pernah menerima bantuan tersebut,” ungkap Seisar.

Dalam perkara ini, penyidik menilai JA memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana hibah karena menjabat sebagai Ketua Yayasan Pasukan Hijau Papua, lembaga yang menerima dan mengelola dana hibah dari pemerintah daerah.

Sebagai pimpinan yayasan, tersangka diduga berperan dalam proses pencairan, penggunaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Meski demikian, Kejari Sorong masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sorong telah memeriksa sekitar 100 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari penerima bantuan, pengurus yayasan, penyusun laporan pertanggungjawaban, pejabat Biro Kesra Pemerintah Provinsi Papua Barat, hingga pihak-pihak lain yang terkait dengan penyaluran dan penggunaan dana hibah.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi objek penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Apabila terbukti bersalah dalam persidangan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Hingga saat ini, Kejari Sorong menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Pasukan Hijau Papua tersebut.



Pewarta: Asep Suebu

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *