Delta Wolf Jatanras Polda Papua Barat Daya Ungkap Kasus Curanmor, Dua Remaja Diamankan Dan 10 Motor Disita.

SORONG, https://tipikorinvestigasinews.id
Tim Delta Wolf Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Sorong. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku serta menyita 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT di kawasan Reklamasi, Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/537/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota tertanggal 1 Juni 2026.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Tim Delta Wolf mengenai rencana transaksi jual beli satu unit sepeda motor dengan harga yang tidak wajar, yakni sekitar Rp. 3 juta.

“Informasi tersebut menimbulkan kecurigaan karena harga kendaraan jauh di bawah harga pasar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang telah ditentukan,” ujar AKBP Ardy Yusuf.

Setelah melakukan observasi dan memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diketahui berinisial EU alias B (17) dan MN alias M (17).

Usai diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Posko Delta Wolf Jatanras Polda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang terparkir di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Kota Sorong.

“Setelah mendapatkan pengakuan dari para pelaku, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan menemui korban. Korban membenarkan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri dan menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku,” jelas AKBP Ardy.

Rekaman kamera pengawas tersebut kemudian dijadikan salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan. Dari hasil analisis CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksi pencurian.

Tidak berhenti pada satu kasus, Tim Delta Wolf Jatanras kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui keterlibatan mereka di sekitar 18 TKP. Pengakuan tersebut masih kami dalami dan akan kami cocokkan dengan laporan polisi yang telah diterima,” kata AKBP Ardy.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil curian. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Menurut AKBP Ardy Yusuf, sebagian kendaraan yang berhasil diamankan diperoleh berkat kerja sama keluarga para pelaku yang bersikap kooperatif dengan menyerahkan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja sama keluarga pelaku yang membantu menyerahkan beberapa unit kendaraan kepada penyidik. Sikap kooperatif tersebut sangat membantu proses pengungkapan perkara,” ungkapnya.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap sedikitnya enam unit sepeda motor lainnya yang telah teridentifikasi namun belum berhasil ditemukan. Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut telah berpindah tangan atau disembunyikan di lokasi lain.

Selain memburu barang bukti yang belum ditemukan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah yang diduga menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil curian.

AKBP Ardy Yusuf menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Polisi akan terus menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lainnya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Papua Barat Daya. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Polresta Sorong Kota dan jajaran kepolisian lainnya guna mencocokkan kendaraan yang telah diamankan dengan laporan kehilangan yang masuk dari masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu bentuk kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta tidak melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, Polda Papua Barat Daya mengimbau agar segera melapor dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk memudahkan proses identifikasi dan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan sejumlah laporan polisi yang diduga berkaitan dengan aksi kedua pelaku guna mengungkap secara menyeluruh jaringan dan rangkaian tindak pidana yang terjadi.
(Pewarta: Asep Suebu).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *