Pemeriksaan Dana Desa Hilisawato Berlanjut, Inspektorat Nias Selatan Tunggu Hasil Pemeriksaan Teknis PU.

NIAS SELATAN,http://Tipikorinvestigasinews.id
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Hilisawato, Kecamatan Aramo. Hingga saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum diterbitkan karena tim auditor masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari instansi terkait.

Auditor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Leo Harita, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk menyelesaikan proses audit.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari pihak Pekerjaan Umum (PU),” ujar Leo Harita saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Inspektorat juga menunggu dokumen rekening koran desa sebagai bagian dari kelengkapan data pemeriksaan. Namun, menurut keterangan auditor, dokumen tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat oleh seorang warga Desa Hilisawato. Saat penyerahan dokumen berlangsung, Kepala Desa Hilisawato disebut tidak hadir.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Hilisawato yang berstatus desa sangat tertinggal menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp4,46 miliar selama periode 2020 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, dana yang telah disalurkan ke kas desa tercatat mencapai Rp4,29 miliar.

Pada Tahun Anggaran 2020, Desa Hilisawato menerima Dana Desa sebesar Rp726,83 juta dengan realisasi penyaluran 100 persen. Anggaran terbesar digunakan untuk pembangunan jalan desa sebesar Rp283,17 juta, operasional pemerintah desa Rp156,65 juta, dan penanganan keadaan mendesak Rp151,20 juta.

Tahun 2021, desa kembali menerima Dana Desa sebesar Rp694,04 juta dengan realisasi 100 persen. Alokasi terbesar digunakan untuk pembangunan jalan desa sebesar Rp270,20 juta, penanganan keadaan mendesak Rp136,80 juta, serta operasional pemerintah desa Rp99,17 juta.

Pada Tahun Anggaran 2022, pagu Dana Desa mencapai Rp756,44 juta dengan realisasi Rp754,89 juta. Penggunaan anggaran difokuskan pada program ketahanan pangan sebesar Rp151,28 juta, sementara pembangunan jalan desa memperoleh alokasi Rp39,10 juta.

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2023, Dana Desa yang diterima mencapai Rp759,89 juta dengan realisasi 100 persen. Anggaran terbesar digunakan untuk operasional pemerintah desa sebesar Rp127,03 juta dan pembangunan jalan desa sebesar Rp126,40 juta.

Sementara itu, dana tahap pertama dan tahap kedua Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 telah masuk ke kas desa. Adapun penyaluran Dana Desa tahap ketiga Tahun Anggaran 2025 belum dilakukan pada saat pemeriksaan berlangsung.

Pemeriksaan ini berawal dari laporan sejumlah warga Desa Hilisawato yang disampaikan kepada Polres Nias Selatan pada 4 Juli 2025 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2020–2024.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Nias Selatan, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), DPRD Kabupaten Nias Selatan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilisawato.

Dalam laporan tersebut, warga mempersoalkan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya proyek fisik yang diduga tidak terealisasi. Salah satu yang disorot adalah anggaran penghapusan Balai Desa Tahun 2023 sebesar Rp150 juta yang disebut dialihkan untuk rehabilitasi jalan desa, namun hingga kini pekerjaan tersebut diklaim belum dilaksanakan.

Warga juga mempertanyakan penggunaan dana Program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebesar Rp10 juta per tahun selama periode 2020–2024 yang menurut mereka tidak pernah direalisasikan. Selain itu, warga menyoroti adanya dugaan tunggakan gaji perangkat desa dalam beberapa periode sejak Januari 2020 hingga Mei 2024.

Tidak hanya itu, warga turut menilai transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masih minim. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi APBDes secara terbuka, tidak tersedianya papan informasi kegiatan desa, serta tidak disampaikannya sejumlah dokumen administrasi kepada BPD sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan masih berlangsung. Hasil pemeriksaan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) guna menentukan ada atau tidaknya temuan yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan dan pengawasan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
(Pewarta: Faozatulo Buulolo).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *